Bolsel – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kotamobagu, terus berkomitmen menigkatkan program jaminan kecelakaan kerja dan kematian bagi para pekerja.
Kali ini, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kotamobagu dipimpin Rezky Andre Ratu, menyasar para karyawan atau pekerja program yang diinisiasi dan salah satu andalan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, yakni Makanan Bergizi Gratis (MBG).
Untuk itu, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kotamobagu, menggelar sosialisasi program jaminan kecelakaan kerja dan kematian bagi para pekerja MBG di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Jumat (07/11/2025).
Sosialisasi yang dilaksanakan di Lapangan Olahraga Futsal Panango Bolsel ini, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Rezky Andre Ratu mengatakan kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas Perjanjian Kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Kepala Badan Gizi Nasional.
“Sosialisasi ini, dalam rangka komitmen BPJS Ketenagakerjaan Kotamobagu mendukung program pemerintah, BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk melindungi para petugas yang terlibat di dapur MBG diantaranya Kepala Dapur, Ahli Gizi, Akuntan, Tenaga Pendukung (pemasak, pengemas), dan Sopir,” kata Rezky Andre Ratu.
Menurut Rexky Andre Ratu, MBG dapat menjadi fondasi menuju Indonesia Emas 2045, yang bertujuan untuk mencegah stunting, meningkatkan kualitas SDM serta mendukung ekonomi lokal karena melibatkan UMKM dan masyarakat setempat.
“Dengan adanya perlindungan melalui jaminan kecelakaan kerja dan kematian bagi para pekerja oleh BPJS Ketenagakerjaan ini, dapat mejadi motivasi para relawan SPPG untuk bekerja lebih baik,” ujarnya.
“Dengan harapan bahwa Ketika terjadi resiko dalam pekerjaan, relawan SPPG ini tidak perlu khawatir karena telah ikut serta dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Lebih khususnya untuk program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian,” tambahnya.
Lanjutnya, untuk iuran para pekerja deprogram MBG ini, tidak perlu khawatir dipotong dari upah atau gaji. Hal tersebut dikarenakan iuran yang di bayarkan ke BPJS Ketenagakerjaan ditanggung oleh Yayasan atau Perusahaan.
“Yang dibayarkan bervariasi tergantung dari nominal gaji yang diterima oleh relawan SPPG. Dan tidak perlu khawatir karena tidak ada pemotongan gaji karyawan atau pekerja,” tukasnya.***
Penulis: Gito Simbala






Comment