Sahaya juga mengapresiasi pihak Polres Kotamobagu, Kejaksaan, dan pihak terkait lainnya termasuk Subdenpom, yang bersinergi.
Dikatakanya, Pemkot akan mencegah dan menindak peredaran minuman beralkohol ilegal di wilayah Kotamobagu.
Satpol PP kini akan melengkapi berkas perkara untuk diserahkan ke pihak berwenang guna proses hukum lebih lanjut.
Berikut ini Tujuh pemilik usaha resmi ditetapkan sebagai tersangka, yakni:
1. U.Y.N. – Pemilik Café Blacklist
2. S.W.D. – Pemilik Café Agnes
3. M.K. – Pemilik Café M’Classic
4. A.M. – Pemilik Kios Angie Potowa Kecil
5. D.P. – Pemilik Warung Jihan Terminal Mongkonai
6. A.F.W. – Pemilik Kios Sking Potowa Besar 2
7. S.R. – Pemilik Kios Mika, Jalan S. Parman Kotamobagu.***






Comment