SULUT – Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus SE (YSK) buktikan komitmen mewujudkan sistem hukum yang lebih humanis.
Hal tersebut ditunjukan gubernur dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) bersama Kejaksaan Tinggi Sulut, pada Rabu (10/11/2025).
Penandatangan berlangsung di Wisma Negara Bumi Beringin, wujud hukum baru dalam penerapan pidana kerja sosial.
MoU tersebut mengatur kerja sama pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan bagi pelaku tindak pidana.
Hukuman tersebut memungkinkan pelaku untuk menjalani sanksi bukan menjalani masa kurungan namun pidana kerja sosial.
Para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) juga menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan bupati dan wali kota se-Sulawesi Utara.
Gubernur Yulius Selvanus menegaskan pidana kerja sosial bukan sekadar alternatif hukuman, tetapi bagian dari reformasi pendekatan penegakan hukum.
Baca Juga: 26 Pemain Lolos Perkuat Skuad Persma Manado, Kini Masuk Karantina
“Kita sedang mendorong pola hukum yang lebih humanis, namun tetap memberi efek jera yang proporsional,” ujarnya.
Menurutnya, pelaku tindak pidana bisa memperoleh kesempatan untuk memperbaiki diri melalui aktivitas sosial.
“Sehingga proses rehabilitasi tidak hanya terjadi di ranah hukum, tetapi juga dalam kehidupan sosial,” ungkapnya.
Menurutnya, kebijakan ini memberi dua manfaat sekaligus, pertama membantu masyarakat memberikan ruang bagi pelaku kembali berdaya sebelum kembali ke lingkungan sosialnya.
“Ini bukan bentuk kelonggaran, tetapi bentuk keadilan yang berorientasi pada kemanfaatan dan lebih humanis” tambahnya.
Ia berharap kerja sama ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam menerapkan penegakan hukum yang menempatkan manusia sebagai pusat penyelesaiannya.
Kegiatan ini turut dihadiri jajaran pejabat Pemprov Sulut, termasuk Asisten I, Plt Asisten II, Asisten III, Inspektur Daerah, Kepala BKAD, dan pejabat lainnya.***






Comment