KOTAMOBAGU – Dinas Perhubungan (Dishub) Kotamobagu, kembali tertiban juru parkir (jukir) liar di Jalan Kartini, Rabu (8/4/2026).
Petugas Dishub bersama tim gabungan dari pihak kepolisian dan TNI menyisir sejumlah titik yang kerap dijadikan lokasi parkir tanpa izin.
Beberapa jukir yang tidak memiliki identitas resmi maupun izin operasional langsung diberikan pembinaan dan peringatan tegas.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kotamobagu, Marham Anas Tungkagi mengaku geram melihat aksi yang melanggar aturan.
“Petugas Dishub sudah turun, namun saat pulang para tukang parkir ilegal itu kembali lagi,” ungkapnya.
“Kami akan bahas hal ini lebih detail lagi bagaimana menghentikan ulah mereka itu,” ujar Tungkagi.
Pihaknya akan segera menggelar rapat koordinasi lintas instansi guna memperkuat langkah penindakan terhadap para pelaku.
Baca Juga: Pelantikan ABPEDNAS, Sofyan: Memperkuat fungsi pengawasan di desa
“Nanti kami akan mengundang Satlantas dan Reskrim Polres Kotamobagu untuk membahas persoalan ini,” ancamnya.
Menurutnya, tukang parkir ilegal itu pungli dan ada unsur pidana, sehingga melibatkan Reskrim Polres Kotamobagu.
Sementara itu, keluhan masyarakat terus bermunculan. Salah satu warga Kotamobagu mengaku resah dengan praktik pungutan ganda oleh jukir ilegal.
“Ini sudah sangat meresahkan, kita kan sudah bayar retribusi parkir di Pos Parkir saat masuk ke pusat pertokoan,” keluh warga.
Tapi, saat parkit kendaraan harus membayar parkir lagi kepada tukang parkir ilegal di depan toko.
“Seharusnya petugas Dishub bertindak sebab ini membuat masyarakat tidak nyaman,” ujar salah satu warga.***






Comment