Ini Aturan Pemkot Bisa Kontrol Pengangkatan dan Pemberhentian Aparat Desa Kelurahan

KOTAMOBAGU – Proses evaluasi aparat desa kelurahan dengan metode wawancara berbasis data dan indikator kinerja dilakukan secara bergilir.

Asisten Bidang Pemerintahan Setda Kota Kotamobagu Sahaya S Mokoginta SSTP ME, menjelaskan dasar hukum pelaksanaan evaluasi yang dilakukan.

Sahaya mengatakan kualitas rekrutmen sangat menentukan wajah birokrasi di tingkat bawah, dan sedang dalam evaluasi secara bergilir.

Ia memaparkan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 sebagai turunan UU Desa.

“Aturan ini memperkuat kontrol pemerintah daerah, terutama dalam proses pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa agar tidak dilakukan secara sepihak dan tetap akuntabel,” ungkap Sahaya.

Baca Juga: Aparat Desa Kecamatan Kotamobagu Selatan Digilir Dievaluasi

Dijelaskan dalam hal pengangkatan maupun pemberhentian perangkat desa, apabila tidak sesuai ketentuan berlaku, maka dapat dibatalkan oleh Wali Kota.

“Evaluasi ini dilakukan agar seluruh proses kepegawaian berada dalam kerangka pengawasan yang terukur,” jelas Sahaya.

Saat ini Pemerintah Kota Kotamobagu sedang melaksanakan rangkaian Evaluasi Kinerja bagi Sangadi (Kepala Desa) dan Lurah.

Pada Rabu (15/4/2026), berlangsung di wilayah Kecamatan Kotamobagu Selatan, bertempat di Kantor Kecamatan.*** 

Comment