KOTAMOBAGU – Asisten I Bidang Pemerintahan Kota Kotamobagu, Sahaya Mokoginta S STP ME, menjelaskan poin-poin syarat perangkat desa.
Menurut Sahaya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026, sebagai aturan pelaksana UU Nomor 6 Tahun 2014.
“Itu menjadi dasar Peraturan Wali Kota (Perwa) Kotamobagu Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Kelurahan,” kata Sahaya.
Poin utama yang ditekankan adalah batasan usia calon perangkat pada saat pengangkatan.
Berdasarkan Pasal 2 huruf b Perwa 23/2019, calon perangkat kelurahan ditetapkan harus berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 42 tahun.
Baca Juga: Wawali Kotamobagu Rendy Mangkat Jamu Dankodiklat TNI AD dan Kasdam XIII Merdeka
“Pada saat pengangkatan adalah penyaringan awal agar perangkat yang masuk benar-benar berada pada usia sesuai ketentuan,” katanya.
Nah, maksud pengaturan usia, agar calon perangkat memiliki kematangan berpikir untuk menjalankan pelayanan publik secara optimal.
Selain mengatur batas usia, regulasi ini juga mengatur soal masa jabatan.
“Perangkat yang telah diangkat dapat melaksanakan tugasnya hingga usia 60 tahun,” kata Sahaya, Rabu (22/04/2026).
Walaupun untuk masa tugas ini ada evaluasi soal kinerja, serta kepatuhan terhadap aturan.
Karena pemberhentian apabila kinerja buruk, tidak disiplin, atau terbukti melanggar peraturan perundang-undangan.
“Jadi masa tugas hingga 60 tahun asalkan loyalitas dijaga dan sepanjang kinerja masih memenuhi standar,” tambah Sahaya.***






Comment