MT, KISARAN – Mewaspadai tingginya angka dispensasi nikah dan perceraian akibat pernikahan dini, Pengadilan Agama (PA) Kisaran Kelas 1A bersama Universitas Royal Kisaran menggelar kuliah umum. Kegiatan yang mengangkat tema kedewasaan dalam berumah tangga ini berlangsung pada Kamis (07/05/2026) pagi.
Acara ini juga menjadi momen bersejarah dengan ditandatanganinya Implementasi Agreement (IA) antara Ketua PA Kisaran, Evawaty, S.Ag, M.H, dengan Ketua Program Studi Hukum Universitas Royal, Junaidi Sholat, S.H, M.H, sebagai wujud sinergi dan kolaborasi kedua lembaga.
Dalam sambutannya, Junaidi Sholat menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan upaya konkret untuk meningkatkan pemahaman mahasiswa mengenai konsep kedewasaan dalam perkawinan, tidak hanya dari aspek usia, tetapi juga kesiapan emosional, psikologis, hingga ekonomi.
“Kami ingin memberikan edukasi yang utuh mengenai dampak negatif dari pernikahan dini. Besar harapan kami, kegiatan ini dapat menambah wawasan sekaligus mempererat kerja sama di antara kita,” ujar Junaidi.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Kisaran, Evawaty, dalam materinya menjelaskan definisi dan dasar hukum perkawinan. Menurutnya, perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Evawaty juga menyoroti ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menetapkan batas usia minimal menikah bagi pria dan wanita adalah 19 tahun.
“Usia 19 tahun dinilai sebagai usia yang ideal karena telah memberikan kesiapan fisik dan mental yang lebih matang untuk membangun rumah tangga yang langgeng dan sejahtera,” tegasnya.
Kuliah umum ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam menekan angka pernikahan dini serta meminimalisir risiko perceraian di masa depan melalui pemahaman hukum dan sosial yang lebih baik.(Don)






Comment