Rp 16,81 Triliun Dugaan Kerugian Negara Kasus Korupsi Jiwasraya, 13 Manajer Investasi Ikut Terseret

mediatotabuan.co, Kotamobagu – Dalam kasus dugaan korupsi di tubuh PT Asuransi Jiwasraya, negara dirugikan sekitar Rp 16,81 triliun.

Ini diungkapkan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Agung Firman Sampurna.

“Terdiri dari kerugian negara investasi saham sebesar Rp 4,65 triliun, dan kerugian negara akibat investasi dari reksadana sebesar Rp 12,16 triliun,” ungkap Firman Sampurna, saat konferensi pers di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (9/3/2020), sebagaimana dikutip dari Kompas.Com.

Bahkan dalam kasus dugaan korupsi ini, Kejagung sudah menetapkan sejumlah tersangka.

Dari media CNBCIndonesia.com, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono di Jakarta, Kamis (25/06/2020), mengungkapkan inisial ke 13 nama tersangka diduga terlibat kasus korupsi PT  Asuransi Jiwasraya.

  1. DMI (PT Danawibawa Manajemen Investasi atau Pan Arkadia Capital)
  2. OMI (PT OSO Manajemen Investasi)
  3. PPI (PT Pinacle Persada Investasi)
  4. MD (PT Milenium Danatama)
  5. PAM (PT Prospera Aset Manajemen)
  6. MNCAM (PT MNC Aset Manajemen)
  7. MAM (PT Maybank Aset Manajemen)
  8. GC (PT GAP Capital)
  9. JCAM (PT Jasa Capital Aset Manajemen)
  10. PA (PT Pool Advista)
  11. CC (PT Corfina Capital)
  12. TII (PT Trizervan Investama Indonesia)
  13. SAM (PT Sinarmas Aset Manajemen)

13 manajer investasi tersebut diduga melakukan tindak pidana yang disangkakan dalam pasal 2 subsider pasal 3 uu 99 juncto tentang tindak pidana korupsi,” kata Hari. 

Lalu Hari juga menyampaikan ada satu orang tersangka dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas nama FH saat itu menjabat Kepala departemen Pengawasanan pasar modal periode Februari 2014-2017. Lalu diangkat Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal 2 OJK periode 2017 hingga sekarang.

Peran tersangka dikaitkan tugas dan tanggung jawab di jabatan itu dalam kaitan dengan pengelolaan keuangan yang dilakukan Jiwasraya. “Termasuk perbuatan dilakukan para terdakwa yg sudah disidangkan itu dalam kelola PT AJS,” kata Heri.

Dikutip dari KONTAN.CO.ID, Senin (22/2), Tim Jaksa Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung menyatakan 13 berkas perkara tersangka korporasi perusahaan Manajer Investasi (MI) dalam perkara tindak pidana korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Jiwasraya) sudah lengkap atau P-21.

Ke-13 MI tersebut didakwa melanggar UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

(Tim Mt.co)

 

Comment