Nilai Investasi Diatas Rp 500 Juta, Pemkot Kumpul Pelaku Usaha

mediatotabuan.co, Kotamobagu – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), mengumpulkan pelaku usaha dengan nilai investasi diatas Rp 500 juta, Selasa (25/05).

Para pelaku usaha di Kota kotamobagu ini, dikumpulkan di Sutan Raja Hotel Kotamobagu, untuk mendapatkan Bimbingan Teknis (Bimtek) Tata Cara Pengisian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara online.

Ini disampaikan Kepala DPMPTSP Kota Kotamobagu, Aljufri Ngandu.

“Agar para pelaku usaha bisa mendapatkan pemahaman sekaligus pelatihan dalam menyampaikan laporan perkembangan realisasi investasi atau penanaman modal,” ungkap Jufri.

Menurutnya, pengisian LKPM secara online ini merupakan sebuah kewajiban bagi para pelaku usaha.

“Apalagi yang telah memiliki ijin usaha atau Nomor Induk Berusaha (NIB),” ujarnya.

Lanjutnya, hal ini sebagaimana Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, Pasal 115 bahwa setiap penanaman modal berkewajiban membuat laporan tentang kegiatan pelayanan modal, dan menyampaikan kepada badan koordinasi penanaman modal.

“Dimana, hal ini diperkuat juga dalam Pasal 7 huruf C pada peraturan BKPM Nomor 7 Tahun 2018 tentang pedoman dan tata cara pengendalian pelaksanaan penanaman modal, yang berbunyi setiap pelaku usaha dan kewajiban menyampaikan LKPM,” tukasnya.

 

Penulis: Gito Simbala

Comment