mediatotabuan.co, Boltim – Sekitar 700 pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) 2021, dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) atau gugur dan tak berhak mengikuti tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Hal ini, terungkap saat Panitia Seleksi (Pansel) Daerah, mengumumkan hasil seleksi administrasi CPNS di Instansi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boltim.
“Masa sanggah sampai hari ini. Setelah itu kami (Pansel) akan menjawab sanggahan pelamar,” kata Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Reza Mamonto, Jumat (06/08).
Masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggah terhadap pengumuman hasil seleksi. Dalam masa sanggah, instansi memberi tanggapan sanggah dan memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan instansi dengan dokumen persyaratan yang diajukan pelamar sampai dengan penetapan keputusan sanggah.
“Pelamar mengajukan sanggahan paling lama tiga hari kalender setelah pengumuman hasil seleksi administrasi. Caranya, login ke: https/daftar-sscasn.bkn.go.id/login, selanjutnya isi sanggahan dengan menjabarkan kronologis dan mengunggah bukti dukung yang diperlukan,” kata reza.
Meski ada masa sanggah yang diberikan, namun Panitia Seleksi instansi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan pelamar. Panitia seleksi instansi dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar.
“Jika sanggahan diterima, panitia seleksi mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama tujuh hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah,” tambahnya.
Peliput: Adri Damongi
Redaktur: Gito Simbala






Comment