mediatotabuan.co, Kotamobagu – Bagi penerima vaksin Covid-19, yang drop out waktu lebih dari enam bulan maka vaksinasi primer harus diulang, sebelum menerima vaksin dosis booster.
Hal ini dijelaskan melalui surat Kemenes RI tanggal 13 Februari 2022. Isi surat tersebut dikatakan untuk mendapatkan perlindungan yang optimal vaksinasi Covid-19, perlu diberikan lengkap baik dosis primer maupun dosis booster yakni enam bulan setelah dosis primer.
Di surat juga dijelaskan soal jumlah pelayanan vaksinasi kepada masyarakat. Laporan diterima Kemenkes per tanggal 12 Februari 2022, vaksinasi Covid-19 dosis pertama telah diberikan kepada sekitar 188.168.168 masyarakat. Sedangkan dosis kedua baru sekitar 135.537.713.
Namun, Penerima Vaksin Covid-19 Drop Out Lebih Enam Bulan Divaksin Ulang itu tertuang pada poin kedua surat bernomor SR.02.06/II/.421/2022, yang ditanda tangani Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Dr dr Maxi Rein Rondonuwu DHSM MARS.
Ini poin-poin isi surat tersebut, yakni:
Pertama, bagi sasaran yang mengalami drop out dalam rentang waktu kura dari enam bulan dapt diberikan vaksin kedua dengan platform yang berbeda sesuai ketersediaan di masing-masing daerah.
Kedua bagi sasaran yang mengalami drop out dalam waktu lebih dari enam bulan, maka vaksin primer harus diulang, dan vaksinasinya dapat menggunakan platform yang berbeda dari vaksin semula.
Ketiga mengingat saat ini Sinovac yang didistribusikan jumlahnya terbatas dan diperuntukan bagi sasasarn anak usia 6-11 tahun, maka sasaran yang drop out dapat menggunakan vaksin dengan platform berbeda yang tersedia untuk melengkapi dosis keduanya dengan mengutamakan yang memiliki masa ED terdekat.
Di surat itu tergambar bahwa, Penerima Vaksin Covid-19 Drop Out Lebih Enam Bulan, Divaksin Ulang.
Inilah surat yang dikeluarkan Kemenkes:







Comment