Jatuh Korban Lagi Netizen Heboh, Bagaimana Pemberitaan Ramah Anak?

Hari ini kita dikejutkan lagi dengan informasi jatuhnya korban jiwa anak karena dugaan penganiayaan yang pelakunya juga diduga masih dibawah umur. Di jagad maya, bermunculan para netizen berempati, tak sedikit pula yang mendoakan.

Namun, banyak juga yang memberi komentar negatif secara terbuka terhadap pelaku, seakan mereka warganet adalah penegak hukum. Padahal, biarlah itu menjadi urusannya penegak hukum.

Empati boleh tapi jangan juga berlebihan, jangan terkesan mengadili di jagad media sosial. Kita sebagai pengguna media sosial harus lebih bijak lagi melihat sebuah peristiwa, bila itu masuk ranah hukum, biarlah itu menjadi kewenangan penegak hukum.

Benar bahwa akun media sosial milik kita pribadi, tapi ada batas yang perlu dipahami. Bisa saja kita berempati, tapi mungkin disisi lain membuat luka hati keluarga korban. Ingat, bahwa pengguna media sosial bukan hanya orang dewasa, tulisan berbau negatif bisa dijumpai dan dibaca oleh anak-anak yang belum sepantasnya mendapat informasi yang layak dibaca orang dewasa.

Belakangan ini beberapa kali kejadian soal anak terkait persoalan hukum, baik itu dugaan perundungan (bullying) hingga jatuhnya korban meninggal dunia, dengan korban ataupun pelakunya masih dibawah umur.

Peristiwa seperti itu, menjadi santapan empuk media  massa. Penulis (wartawan) demi clikbait dan menaikan traffic, tanpa mempertimbangkan akibat dari berita yang ditayangkan menonjolkan informasi yang tak patut.

Sementara, pers memiliki peran penting dalam kehidupan bernegara. Pasalnya, tulisan-tulisan yang ada di pers bisa mempengaruhi persepsi publik. Tanpa batas ada media yang memberitakan dan menayangkan foto blur namun masih bisa dikenali ciri-cirinya.   

Bagaimana Pemberitaan Ramah Anak?

Terkadang foto, gambar, nama kakak/adik, alamat jelas, sekolah orang tua, paman/bibi, tertulis jelas, padahal hal tersebut tidak bisa disebutkan dalam sebuah berita. Bahkan keterangan pendukung juga tidak bisa disebutkan misal alamat rumah, alamat sekolah, perkumpulan/klub yang diikuti dan benda-benda khusus yang mencirikan sanga anak.

Informasi diatas berseliweran di media sosial. Bahkan, tak sedikit pula media memberitakan tanpa mempertimbangkan psikologi anak-anak. Padahal seorang jurnalis wajib memahami pedoman pemberitaan ramah anak, yang telah dikeluarkan Dewan Pers.

Dewan Pers telah mengeluarkan Peraturan Nomor 1/Peraturan-DP/II/2019 tentang Pedoman Pemberitaan Ramah Anak. Dengan peraturan ini, diharapkan media harus mampu menghadirkan solusi, baik anak sebagai korban, pelaku, atau saksi yang sedang berhadapan dengan hukum.

Kenapa pemberitaan terkait anak tidak bisa sembarang dilakukan. Sebab Indonesia telah meratifikasi konvensi hak anak dan membuat UndangUndang yang melindungi hak anak yakni Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dalam peraturan Dewa Pers yang dikeluarkan 9 Februari 2019, pada poin menimbang  huruf a, bahwa anak merupakan tunas, potensi dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa memiliki peran strategis. Ciri dan sifat khusus sehingga perlu melindungi harkat dan martabat anak.

Pada poin b, bahwa peran serta wartawan Indonesia dalam melindungi harkat dan martabat anak adalah menjaga segala bentuk pemberitaan negatif tentang anak dengan tetap menjaga kemerdekaan pers dan mengembangkan pers yang profesional dan bertanggunggjawab.

Bacalah 12 butir Pedoman Pemberitaan Ramah Anak:

  1.  Wartawan merahasiakan identitas anak dalam memberitakan informasi tentang anak khususnya yang diduga, disangka, didakwa melakukan pelanggaran hukum atau dipidana atas kejahatannya.
  2. Wartawan memberitakan secara faktual dengan kalimat/narasi/visual/audio yang bernuansa positif, empati, dan/atau tidak membuat deskripsi/rekonstruksi peristiwa yang bersifat seksual dan sadistis.
  3. Wartawan tidak mencari atau menggali informasi mengenai hal-hal di luar kapasitas anak untuk menjawabnya seperti peristiwa kematian, perceraian, perselingkuhan orangtuanya dan/atau keluarga, serta kekerasan atau kejahatan, konflik dan bencana yang menimbulkan dampak traumatik.
  4. Wartawan dapat mengambil visual untuk melengkapi informasi tentang peristiwa anak terkait persoalan hukum, namun tidak menyiarkan visual dan audio identitas atau asosiasi identitas anak.
  5. Wartawan dalam membuat berita yang bernuansa positif, prestasi, atau pencapaian, mempertimbangkan dampak psikologis anak dan efek negatif pemberitaan yang berlebihan.
  6. Wartawan tidak menggali informasi dan tidak memberitakan keberadaan anak yang berada dalam perlindungan LPSK.
  7. Wartawan tidak mewawancarai saksi anak dalam kasus yang pelaku kejahatannya belum ditangkap/ditahan.
  8. Wartawan menghindari pengungkapan identitas pelaku kejahatan seksual yang mengaitkan hubungan darah/keluarga antara korban anak dengan pelaku. Apabila sudah diberitakan, maka wartawan segera menghentikan pengungkapan identitas anak. Khusus untuk media siber, berita yang menyebutkan identitas dan sudah dimuat, diedit ulang agar identitas anak tersebut tidak terungkapkan.
  9. Dalam hal berita anak hilang atau disandera diperbolehkan mengungkapkan identitas anak, tapi apabila kemudian diketahui keberadaannya, maka dalam pemberitaan berikutnya, segala identitas anak tidak boleh dipublikasikan dan pemberitaan sebelumnya dihapuskan.
  10. Wartawan tidak memberitakan identitas anak yang dilibatkan oleh orang dewasa dalam kegiatan yang terkait kegiatan politik dan yang mengandung SARA.
  11. Wartawan tidak memberitakan tentang anak dengan menggunakan materi (video/foto/status/audio) dari media sosial.
  12. Dalam peradilan anak, wartawan menghormati ketentuan dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Pedoman penulisan ramah anak dibentuk oleh komunitas pers Indonesia yang terdiri dari wartawan, perusahaan pers dan organisasi pers yang bersepakat. Pedoman ini sekaligus menjadi panduan dalam melakukan kegiatan jurnalistik. Wartawan Indonesia menurut Dewan Pers, menyadari pemberitaan tentang anak harus dikelola secara bijaksana dan tidak eksploitatif, tentang suatu peristiwa yang perlu diketahui publik.

Bahasa pemberitaan terkait anak dinilai terkadang kerap menggunakan bahasa yang kasar dan vulgar. Media penyiaran juga kerap menampilkan sosok anak yang disamarkan menggunakan topeng atau diblur wajahnya namun masih bisa dikenali ciri-cirinya.

Pedoman pemberitaan ramah anak ini dimaksudkan Dewan Pers untuk mendorong komunitas pers menghasilkan berita yang bernuansa positif berempati dan bertujuan melindungi hak, harkat dan martabat anak yang terlibat masalah hukum ataupun tidak; baik anak sebagai pelaku, saksi atau korban.

 

Penulis: Fahmi Gobel

Sumber: Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/II/2019 tentang Pedoman Pemberitaan Ramah Anak

 

  

Comment