mediatotabuan.co, Kotamobagu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotamobagu, melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menggelar rapat dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Kamis (28/07/2022).
Rapat yang digelar di ruang Badadn Musyawarah (Banmus) DPRD Kotamobagu ini, untuk merampungkan penyusunan Ranperda tentang teknis pengelolaan keuangan daerah.

Agenda yang dipimpin Ketua Bapemperda Anugrah Candra Begie Gobel dan dihadiri personil Bapemperda ini, dihadiri staf ahli serta instansi terkait dijajaran Pemkot Kotamobagu diantaranya, Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) dan Bagian Hukum.
Ketua Bapemperda, Begie Gobel mengatakan Ranperda ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Ini adalah untuk kebutuhan pemerintah daerah,” kata Begie.
Lanjutnya, Ranperda ini tidak lama lagi akan rampung, namun ada sejumlah pasal yang kursial menjadi pembahasan Bapemperda dan Pemkot Kotamobagu.
“Pembahasan terkait 188 pasal tentang pengelolaan keuangan daerah ini terus dilakukan oleh Bapemperda bersama dengan seluruh staf ahli,” kata Begie.

Ia menjelaskan, Ranperda Pengelolaan Keuangan daerah adalah Pemerintah Daerah (Pemda) sebagai penyelengara pengelolah administrasi keuangan, menjadi urusan Pemda dan DPRD membahas dan merumuskannya.
“Kita upayakan segera rampung, namun dengan analisis dan kajian yang matang untuk bisa digunakan,” jelas Begie.
Advetorial/Gito Simbala






Comment