mediatotabuan.co, Banten – Awas bagi pengendara kendaraan pastikan terkunci dengan baik, sebab pencuri berada di mana-mana.
Namun, polisi baru saja membekuk dua orang pencuri spersialis kendaraan bermotor (curanmor), di Kabupaten Lebak, Sabtu lalu.
Keduanya mengandalkan kunci leter T, mencuri motor yang terparkir di area manapun, asalkan ada kesempatan motor bisa disikat dan dibawa lari.
Baca Juga: Residivis dan Dua Pengedar Dibekuk Bersama 7.762 Lembar Uang Palsu
Kapolsek Kopo Iptu Satibi menjelaskan, dua tersangka yang diamankan FK dan BG merupakan warga Kabupaten Lebak.
kedua pensuri spesialis motor ini sudah melakukan pencurian sebanyak lima kali selama enam bulan terahir.
Berawal dari adanya laporan polisi pada Kamis (22/09), motor milik Furkon yang terparkir di area pondok pesantren Nurul Fiqih di wilayah Desa Nambo Kecamatan Kopo.
“Hasil penyelidikan anggota Unit Reskrim Polsek Kopo kami berhasil mengamankan dua tersangka FK dan BG,” jelas Satibi pada Kamis (06/10/2022), dikutip dari PMJ Jumat (7/10/2022).
Baca Juga: Jokowi Datangi dan Santuni Korban Tragedi Sepak Bola Kanjuruhan Jatim
Dari keterangan tersangka mereka melakukan aksi pencurian di lima TKP. Dengan sasaran tempat parkir dan rumah-rumah warga dan dilakukan secara rendom (acak-red).
“Tidak ada target khusus kedua tersangka ini melakukan pencurian jika mendapat kesempatan, terutama kendaraan yang terparkir di toko waralaba,” terang Satibi.
Selain mengamankan lima unit kendaraan bermotor hasil curian petugas juga berhasil mengamankan barang bukti kunci leter T yang digunakan pelaku untuk melakukan pencurian.
“Untuk kedua tersangka kita jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara,” tutup Satibi.
Penulis: Tim MT
Editor: Fahmi Gobel






Comment