mediatotabuan.co, Jakarta – Kejaksaan Agung berhasil menangkap seorang saksi kasus korupsi saat di bandara Soekarno Hatta, Kamis (6/10/2022).
NS diamankan lantaran sudah 3 (tiga) kali dipanggil secara patut tapi ia tak memenuhinya.
Sehingga demi kepastian hukum maka dilakukan upaya penjemputan paksa.
Baca Juga: Awas Parkir Motor, Polisi Amankan Dua Pencuri yang Telah Beraksi 5 Kali
Adapun NS akan segera ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Rokan Hilir.
NS merupakan saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan pembangunan fasilitas pelabuhan laut.
Pelabuhan laut tersebut di Bagan Siapiapi, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir tahun 2018.
Dugaan kerugian keuangan negara mencapai Rp.1,483 Milyar.
Karena sudah tiga kali dipanggil, tim Jaksa Agung telah memonitor NS dan segera menangkap buronan.
Upaya penangkapanpun berhasil di Bandara, karena NS masih berkeliaran dan akhirnya dieksekusi untuk kepastian hukum.
“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung dr. Ketut sumedana.
Baca Juga: Residivis dan Dua Pengedar Dibekuk Bersama 7.762 Lembar Uang Palsu
Dikutip dari laman resmi Kejagung, Ketut mengatakan Jaksa Agung menegaskan agar DPO wajib mempertanggung-jawabkan perbuatannya,” kata Ketut, dikutip, Jumat (7/10/2022).
“Karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” kuncinya.
Adapun identitas NS (54) lahir di Padang, beralamat di Taman Setia Budi Indah, Bukit Hijau Regency, Nomor 61, Medan, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Sumatra Utara.
NS sendiri diamakan tim Tabur Kejagung pada Kamis kemarin, sekitar pukul 00:05 WIB dan di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta Jakarta.***
Penulis: Tim MT
Editor: Fahmi Gobel






Comment