MEDIATOTABUAN, JAKARTA – Tim Pengacara Putri Candrawathi mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak jelas, tidak cermat dan tidak lengkap.
Pengacara Putri menuding JPU dalam dakwaan menghilangkan rangkaian peristiwa sehingga tidak utuh dan tidak lengkap.
“JPU gagal menjelaskan surat dakwaan secara lengkap,” tuding Pengacara Putri, saat sidang perdana Putri Cndrawathi, Senin (17/10/2022).
Baca Juga: Jalan AKD Desa Inuai Tertimbun Longsor, Terjadi Kemacetan Lalu Lintas
JPU hanya berdasarkan asumsi dan tidak berdasarkan fakta-fakta dan terkesan menyimpulkan sendiri.
Pengacara pun memberikan beberapa contoh dakwaan JPU, yang dinilai berasumsi tidak berdasarkan fakta.
Padahal menurut Pengacara, Putri sempat tergeletak di pintu kamar mandi, dengan kepala berada di atas baju kotor, di lantai 2, rumah di Magelang.
Menurut Pengacara JPU tidak jelas, tidak cermat, dan tidak lengkap dalam mengurai peristiwa.
“Tidak mengurai secara teliti uraian dakwaan,” kata Pengacara.
Tugas JPU, harusnya berdasarkan BAP atau bukti hasil penyidikan bukan asumsi atau karangan bebas.
“Dengan demikian dakwaan JPU batal demi hukum,” kata Pengacara.
Hingga berita ini ditayangkan sidang perdana kasus dugaan pembunuhan Brigadir J masih berlangsung.
Informasi lain dihimpun dari pmjnews, Putri Candrawathi mengatakan bahwa tidak mengerti isi dakwaan yang dibacakan JPU.
Baca Juga: Jokowi Lepas PMI Ke Korsel, Ingatkan Data Pekerja Ilegal
“Saudara terdakwa, saudara sudah mengerti atas dakwaan dari jaksa penuntut umum tadi?,” ucap hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
“Maaf Yang Mulia, saya tidak mengerti akan dakwaan tersebut,” jawab Putri.
JPU kemudian membacakan lagi kesimpulan dari dakwaan kepada Putri Candrawathi. Namun setelah dibacakan kembali, Putri tetap tidak mengerti isi dakwaan.
“Mohon maaf, Yang Mulia. Saya tetap tidak mengerti,” ucap Putri.
Atas jawaban Putri tersebut, Majelis hakim kemudian menyarankan Putri untuk berkonsultasi dengan kuasa hukumnya.
“Silakan konsultasi dengan penasihat hukum saudara,” kata hakim.
“Terima kasih, Yang Mulia,” tandas Putri.
Tim Pengacara Putri berkesimpulan diantaranya dakwaan disusun secara kabur, tidak jelas, tidak lengkap dan batal demi hukum.***
Disclaimer: Selengkapnya tonton live streaming KOMPASTV: BREAKING NEWS – Sidang Perdana Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan.
Penulis: Tim MT
Editor: Fahmi Gobel






Comment