mediatotabuan.co, Kotamobagu – Jelang akhir tahun 2022, Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, terus mengenjot realisasi Pejak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Sebagaimana informasi yang berhasi dirangkum mediatotabuan.co, realisasi PBB-P2 Kota Kotamobagu per tanggal 09 Desember 2022, mencapai 71 persen.
Ketetapan Pokok PBB-P2 Kotamobagu Tahun 2022 yakni sebesar Rp 6,660,258,301.00, dengan pembayaran pokok per tanggal 09 Desember 2022 sebesar Rp 4,749,400,098.00, sisa piutan pokok yakni Rp 1,910,858,203.00, atau jika dipersentasekan sebesar 71,31 persen.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kotamobagu, Sugiarto Yunus mengimbau kepada pemerintah desa dan kelurahan di Kota Kotamobagu untuk menjadikan realisasi PBB-P2 ini perhatian.
Penulis: Gito Simbala






Comment