mediatotabuan.co, Sulut – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), menerima Kunjungan Kerja (Kunker) gabungan Komisi I dan II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Talaud, Jumat (17/02/2023).
Kedatangan rombongan anggota DPRD Kepulauan Talaud ini, diterima Ketua KPU Sulut Meidy Tinangon, didampingi Kepala Sub Bagian Teknis dan Parhupmas Greis W Tamba, di ruang rapat Ketua KPU Sulut.
Sebelum menyampaikan perihal kunjungannya Wakil Ketua Komisi I Janastasya Ch. Parapaga memperkenalkan setiap anggota DPRD yang hadir, selanjutnya menjelaskan maksud dan tujuan konsultasi.
Menurutnya, ada 2 hal penting yang hendak dikonsultasikan.
“Kedatangan kami ke sini dalam rangka konsultasi terkait Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024, di mana ada beberapa hal yang kami pertanyakan. Pertana, terkait bagaimana pengaturan tentang Penjabat (Pj) Bupati dan Wakil Bupati jelang Pilkada serentak Tahun 2024,” kata Parapaga.
Selain itu menurutnya, kedatangan wakil rakyat dari Kepulauan Talaud ini, untuk berkonsultadi terkait jika ada legislator yang partainya tidak lolos pada tahapan pemilu ingin berpindah partai.
Pada kesempatan itu, Ketua KPU Sulut, Meidy Tinangon sebelum memberikan jawaban atas konsultasi sejumlah anggota DPRD Kepulauan Talaud ini, terlebih dahulu menyapa dengan ucapan selamat datang dan ungkapan terima kasih atas kunjungan mereka tersebut.
“Terima kasih sudah datang berkunjung di kantor KPU Sulut. Hal ini menandakan kepedulian DPRD Kabupaten Talau terhadap suksesnya tahapan pemilu dan pemilihan,” sapa Tinangon.
Adapun perihal pertanyaan-pertanyaan tim DPRD Sulut terkait Penjabat Bupati, Tinangon menjelaskan dasar aturan perundang-undangan yang ada.
“Terkait pertanyaan tentang Penjabat (Pj) Bupati, Tinangon menjelaskan bahwa hal tersebut diatur dalam pasal 201 UU Pilkada. Namun hal tersebut, menjadi domain kewenangan Kementerian Dalam Negeri, bukan kewenangan KPU.
“Saran saya untuk memastikannya bapak/ibu sekalian harus berkonsultasi dengan pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) karena hal itu adalah wilayah kewenangan Mendagri,” ungkapnya.
Sementara itu terkait anggota DPRD yang partainya tidak lolos sebagai peserta pemilu dan berkeinginan untuk pindah partai, Tinangon menjelaskan bahwa hal.tersebut adalah wilayah kewenangan parpol, apakah akan memecat kadernya atau tidak.
“masing-masing parpol punya pengaturan internal sehingga proses tersebut seyogyanya di internal partai,” pungkas Tinangon.
Menurut Tinangon, pihak KPU hanya melakukan proses PAW berdasarkan surat Pimpinan DPRD, dan tidak bisa mencampuri urusan internal parpol.
Turut hadir dalam kunjungan kerja tersebut Wakil Ketua Komisi II Hibor Maabuat, Anggota Komisi I Lily Sahoa serta staf Sekretariat.
Penulis: */Gito Simbala





![FireShot Capture 246 - Rawat Kebersamaan; KKSS Diminta Terus Perkuat Kepedulian Sosial dan_ - [mediamanado.com]](https://mediatotabuan.co/wp-content/uploads/2026/03/FireShot-Capture-246-Rawat-Kebersamaan-KKSS-Diminta-Terus-Perkuat-Kepedulian-Sosial-dan_-mediamanado.com_-300x178.png)
Comment