mediatotabuan.co, Kotamobagu – Saat ini, untuk Uji Kendaraa Bermotor, tidak lagi dipungut biaya, sebagaimana disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kotamobagu, Marham Anas Tungkagi baru-baru ini.
Bagaimana dengan biaya perawatan dan operasional balai pengujian?
Marham Anas Tungkagi mengatakan, hal tersebut tidak perlu dikhawatrikan. Pasalnya, meski salah satu sumber PAD kota Kotamobagu melalui Dishub Kotamobau sudah “hilang”, namun untuk biaya perawatan dan operasional balai pengujian, akan ditata dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
“Meski retribusi KIR ditiadakan, namun untuk biaya perawatan operasional di balai pengujian tetap di anggarkan seperti biasa lewat APBD, Rujukannya Permendagri Nomor 15 Tahun 2023 tentang pedoman penyusunan APBD 2024,” terangnya.
Penulis: */Gito Simbala






Comment