Potensi Risiko dalam Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lembaga Pemasyarakatan

Penulis:

Fandalen Situmorang

Kabar baik sudah disiarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada 11 Januari 2024 lalu. Dimana Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengeluarkan Kepmenpanrb RI, Nomor 11 Tahun 2024 tentang jabatan Pelaksana Aparatur Sipil Negara di Lingkungan instansi Pemerintah.

Dengan dikeluarkan Keputusan Menteri ini, maka dinyatakan bahwa untuk formasi yang dibuka dalam CASN Kemenkumham khususnya pada Direktur Jenderal Pemasyarakatan adalah Penjaga Tahanan, Penata Kelola Pemasyarakatan, Pengelola Sarana Pemasyarakatan dan Petugas Pengamanan Pemasyarakatan. Oleh karena itu, resmi bahwa formasi Penjaga Tahanan untuk tahun 2024 ini akan dibuka kembali dan pemasyarakatan harus bersiap dalam memberdayakan petugas-petugas baru tersebut.

Dilihat 5 tahun belakangan ini, Pemasyarakatan adalah salah satu instansi yang eksis membuka formasi CASN khususnya pada formasi Penjaga Tahanan. Pada tahun 2019 membuka 2.875 formasi penjaga tahanan, tahun 2022 membuka 3.876 formasi penjaga tahanan dan tahun 2023 membuka 1.000 formasi penjaga tahanan.

Benar Pemasyarakatan sangat membutuhkan petugas pemasyarakatan yang banyak untuk menjalankan tugas pemasyarakatan khususnya menjaga 269.275 orang Tahanan/anak/warga binaan (data per 6 November 2023). Oleh karena itu dibutuhkan petugas yang cukup untuk menciptakan perbandingan petugas dengan para penghuni Pemasyarakatan yang seimbang. Dengan penambahan pegawai ini, maka kualitas keamanan dan pengawasan di UPT pemasyarakatan dapat ditingkatkan, karena terdapat ketersediaan pegawai untuk melakukan patrol, pengawasan dan controlling. Selain meningkatkan keamanan, penambahan pegawai baru ini juga akan mampu mengurangi beban kerja dari pegawai lama dan akan mengurangi stress dan kelelahan pegawai yang sudah ada, peningkatan pelayanan yang ada di UPT pemasyarakatan sehingga keefektifan operasional dari lapas tersebut tercapai.

Namun tidak bisa di pungkiri bahwa pemasyarakatan akan menghadapi situasi sulit dimana penambahan petugas penjaga tahanan ini jika tidak di barengi dengan tingkat pemberian diklat dan pelatihan kepada petugas penjaga tahanan, maka Pemasyarakatan harus bersiap untuk menampung masalah masalah baru tentang rendahnya kualitas petugasnya sendiri. Kualitas petugas penjaga tahanan sangat penting diperhatikan oleh Kemenkumham sendiri. Karba tantangan dan resiko tugas dari penjaga tahanan ini sangat besar sehingga itu dibutuhkan pelatihan dan diklat khusus petugas pemasyarakatan dibutuhkan supaya skill dan integritas petugas pemasyarakatan tidak memburuk.

Setidaknya pemasyarakatan harus menyadari pada tahun 2023 muncul beberapa kasus pidana di Lembaga pemasyarakatan dan bahkan melibatkan petugasnya juga. Mulai dari kasus Oknum sipir Lapas Cipinang, Jakarta Timur, berinisial AF ditangkap atas dugaan keterlibatan dalam kasus narkoba. AF diduga hendak menyelundupkan sabu ke dalam lapas atas permintaan napi berinisial IS pada 26/10/2023 (sumber: detiknews). Kasus berikutnya 8 Sipir di Lapas Kelas II A Banjarmasin Terjerat Kasus Narkotika November 2023 (sumber: Prokal.co). Kasus berikutnya adalah Kepolisian Jambi menangkap seorang petugas Lapas kelas II A Jambi karena membawa puluhan paket narkoba berkedok bungkus Teh Cina pada 10/01/2024 (Sumber: Kompas.com).

Dari kasus-kasus 1 tahun terakhir yang sudah dijelaskan di atas, perlu dilakukan evaluasi dari pemasyarakatan sendiri. Pemasyarakatan sangat rentan akan berita-berita negatif seperti gratifikasi, namun hal ini harus dapat diminimalisir oleh pemasyarakatan sendiri. Pemasyarakatan perlu melakukan Tindakan yang cepat dan tepat supaya pegawai pegawai petugas pemasyarakatan ini dapat terhindar dari kasus kasus negatif tersebut. Hal ini dapat dengan memberikan pelatihan yang rutin kepada petugasnya supaya integritas dan nasionalismenya tetap terpupuk. Dalam hal ini pemasyarakatan harus mampu mewadahi para petugas tersebut supaya petugas memiliki integritas, keterampilan dan kompetensi.

Jika pemasyarakatan tidak mampu mewadahi para petugasnya dengan knowledge dan nilai-nilai integritas maka pemasyarakatan juga harus siap dengan keadaan dimana petugas-petugas yang baru dengan kasus penyalahgunaan kekuasaannya untuk keuntungan pribadi, seperti memungut suap dari narapidana untuk memberikan fasilitas atau kelonggaran tertentu. Peredaran barang-barang terlarang di dalam lembaga pemasyarakatan, seperti narkoba, ponsel, atau senjata, yang dapat mengganggu ketertiban dan keamanan. Pelanggaran disiplin, mulai dari ketidakhadiran yang tidak sah hingga penyalahgunaan informasi atau dana. Pelanggaran hak-hak narapidana, seperti hak atas perlakuan yang manusiawi atau akses terhadap sistem peradilan yang adil. Kolusi antara petugas dan narapidana, di mana petugas memberikan perlakuan istimewa atau fasilitas tambahan kepada narapidana tertentu sebagai imbalan atas layanan atau kegiatan tertentu.

Kelemahan dari penambahan pegawai Penjaga Tahanan ini jika tidak di barengi dengan pelatihan yang memadai maka pegawai baru dalam 5 tahun kedepan akan mengalami ketidakmampuan mengatasi situasi darurat, peningkatan risiko hukum, penurunan kualitas layanan. Tanpa pelatihan maka para pegawai akan belajar dari budaya yang terjadi di lapas, jika tanpa pembekalan yang cukup tentang pemasyarakatan maka sulit rasanya untuk menjadi pemasyarakatan yang sejatinya diinginkan Undang-Unadng Nomor 22 Tahun 2022.

Pemberdayaan petugas harus diperhatikan, mulai penanaman sikap kesamaptaan melalui diklat yang baik. Maka seharusnya Badan pengembangan SDM Kementerian Hukum dan HAM juga mungkin mampu mengadopsi Pendidikan seperti Kejaksaan atau mungkin seperti Bintara Polri atau TNI dalam melatih dan pembekalan pegawai pegawai baru supaya memiliki integritas yang kuat. BPSDM Hukum dan HAM memiliki nilai Corporate University. Harusnya BPSDM mampu berpartisipasi untuk memberikan pelatihan dasar bagi pegawai baru maka tahap orientasi bagi pegawai baru untuk memperkenalkan mereka dengan budaya kerja, kebijakan, SOP, dan lingkungan kerja di lapas. Sehingga pegawai baru memahami tugas dan tanggung jawab mereka, serta memperkenalkan pegawai baru terhadap kebijakan, SOP, dan UU Pemasyarakatan, termasuk masalah keamanan, kesehatan, dan lingkungan kerja, selanjutnya pegawai baru belajar tentang alat kerja yang diperlukan untuk melakukan pekerjaan mereka nantinya.

Namun karena keterbatasan keadaan, hari ini BPSDM masih hanya mampu memberikan Latsar yang dilaksanakan secara online (e-learning), oleh karena itu rekomendasi yang dapat diambil dalam keadaan ini adalah setiap UPT pemasyarakatan bahkan Kantor wilayah masing masing harus mampu memberikan orientasi kepada pegawainya masing masing. Setiap UPT harus mampu mengalokasikan anggarannya untuk kegiatan orientasi ini.  Dibutuhkan juva kurikulum pelatihan yang jelas, supaya terdapat kesamaan pelatihan yang dilaksanakan oleh masih masih UPT merata dari sabang dan merauke. Selain itu ketersedian anggaran dan kemampuan setiap Kepala UPT untuk menyusun program program ini, supaya para petugasnya tetap memiliki integritas. Sehingga Core Value pemasyarakatan PASTI (Professional, akuntabel, sinergi, transparan dan inovasi) dapat diwujudkan.

Penulis saat ini berdomisili di Kota Tangerang, dan merupakan Taruna Tingkat 3 Politeknik Ilmu Pemasyarakatan, Prodi Manajemen Pemasyarakatan (0857-7421-3286)

 

 

Comment