MEDIATOTABUAN, PENCALONAN – Pencalonan Pemilihan Kepala Daerah Serentak nasional, mulai dibuka tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024.
Tahanapan ini merupakan hal penting diketahui bakal calon maupun partai politik yang akan mencalonkan pada Pilkada 2024.
Lantas, bagaimana syarat dan persyaratannya?, silahkan buka PKPU nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, Pilkada 2024 :






Comment