SULUT – Gubernur Sulut Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus SE (YSK), Oktober lalu mengeluarkan Surat Edaran Nomor 900.1/25.9931/SEKR-BKAD pada 17 Oktober 2025.
Edaran ini mewajibkan percepatan belanja tanpa mengabaikan kualitas dan prosedur.
“Kami ingin kecepatan, tapi bukan berarti mengorbankan ketelitian dan mutu,” jelas Sekprov Sulut Tahli Galang belum lama ini.
Gubernur YSK memastikan agar seluruh perangkat daerah bekerja dalam satu komando, degan melakukan evaluasi pendapatan dan belanja secara berkala
“Setiap deviasi langsung kami koreksi agar pelaksanaan program tetap on track,” tegas Gubernur YSK, Senin (01/11/2025).
Baca Juga: Gubernur Sulut Pantau Langsung Kondisi Tenaga Kerja SMK di Jepang
Walaupun Instruksi Presiden tentang Efisiensi Anggaran 2025 yang mengarahkan elemen pemerintah meninjau rencana belanja serta identifikasi penghematan.
Tapi kebijakan ini menjadi dasar bagi Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dalam mengelola anggaran secara lebih hati-hati dan terukur.
“Instruksi ini menjadi pedoman nasional agar belanja tetap selaras dengan kemampuan pendapatan dan dinamika fiskal tahun 2025,” ujar Tahli Galang.
Hasil monitoring mingguan Kemendagri, realisasi APBD Sulawesi Utara tercatat stabil, meskipun sempat perlambatan pada triwulan III.
“Ini karena Perubahan APBD 2025 baru dapat diimplementasikan awal Oktober. Banyak kegiatan direvisi dan bisa berjalan setelah dokumen final,” ungkap Tahlis.
Untuk mengatasi hal tersebut, Pemprov Sulut mengeluarkan Surat Edaran Nomor 900.1/25.9931/SEKR-BKAD pada 17 Oktober 2025.





![FireShot Capture 246 - Rawat Kebersamaan; KKSS Diminta Terus Perkuat Kepedulian Sosial dan_ - [mediamanado.com]](https://mediatotabuan.co/wp-content/uploads/2026/03/FireShot-Capture-246-Rawat-Kebersamaan-KKSS-Diminta-Terus-Perkuat-Kepedulian-Sosial-dan_-mediamanado.com_-300x178.png)
Comment