Pujian Komnas HAM, Gubernur YSK Dianggap Sigap Atasi Kasus Stateless Person

SULUT – Apresiasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, karena tangani soal stateless (tanpa kewarganegaraan).

Gubernur Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus Komaling (YSK) dinilai berkomitmen memastikan setiap individu harus memiliki status.

Apresiasi tersebut disampaikan dalam pertemuan tim Komnas HAM RI bersama Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sulut, Tahlis Gallang, Senin (01/12/2025).

Baca Juga: Gubernur YSK APBD Sulut Berada di Atas Rata-Rata Jauh dari Kategori Zona Merah

Pertemuan tersebut membahas tindak lanjut rekomendasi Komnas HAM Nomor 745/PM.00/R/IX/2025, yang dikeluarkan 17 September 2025.

Poin dalam rekomendasi ini terkait penanganan terhadap individu-individu tanpa kewarganegaraan di Sulawesi Utara.

Terutama keturunan Indonesia atau warga asing yang telah menetap jauh sebelum administrasi kependudukan diberlakukan.

Pun, Gubernur YSK pada 29 Oktober 2025, telah menerbitkan Surat Nomor 400.13/25.10362/Sekr-Disdukcapil, isinya mewajibkan bupati wali kota mendata kembali individi dimaksud.

Comment