Dua TK Swasta di Bitung Siap Berubah Status Jadi Negeri

BITUNG – Selangkah lagi, dua buah sekolah Taman Kanak-Kanak (TK) swasta di kota Bitung akan beralih menjadi TK Negeri. Sejumlah upaya telah dilakukan dan dipastikan pada tahun ajaran baru nanti kedua sekolah TK tersebut telah berubah status dari Swasta ke Negeri.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kota Bitung, Fonny Tumundo, S.Pd., M.Pd., saat ditemui pada Kamis (5/3/2026).

Kadis Fonny menjelaskan bahwa kedua sekolah TK yang saat ini sedang berproses untuk dialihkan dari swasta ke negeri yaitu TK LPM Kumeresot yang berdiri di lahan Pemerintah Kota Bitung dan TK Binaan PKK dan Dharma Wanita yang ada di Kecamatan Madidir yang lahannya juga sudah diserahkan ke Pemerinta Kota.

“Kedua TK ini sedang kami upayakan untk dialihkan menjadi TK Negeri dan baru akan terealisasi pada tahun ini,” terang Tumundo.

Ia juga mengungkapkan, hingga saat ini berbagai upaya terus dilakukan untuk memenuhi syarat peralihan status.

“Sejumlah upaya kami lakukan, diantaranya menyiapkan dokumen hingga melakukan rapat bersama antara Sekretaris Kota Bitung, Dinas Pendidikan  Camat dan Lurah yang menjadi objek dari sekolah yang dimaksud, untuk selanjutnya telah direncanakan seminggu kedepan akan dilakukan verifikasi oleh tim dari Dinas Pendidikan, Bapeda, Badan Keuangan, serta pemerintah Kecamatan dan pemerintah Kelurahan yang menjadi lokasi dari kedua TK ini. Apabila verifikasi telah selesai maka akan diajukan untuk dilakukan penegerian sekolah,” urainya.

Dengan adanya penegerian sekolah, maka menurut Kadis, oleh pemerintah pusat akan memberikan apresiasi bagi Kabupaten dan Kota yang melakukan penegerian, baik itu TK maupun Sekolah Dasar (SD).

Lebih lanjut dikatakannya bahwa setelah kedua sekolah ini selesai berproses, akan ada juga sekolah lain yang akan mengikuti jejak keduanya.

“Selain kedua sekolah ini, ada juga beberapa sekolah lain yang ingin dinegerikan. Salah satunya yaitu salah satu sekolah yayasan GMIM yang telah menyatakan siap untuk dinegerikan,” terangnya.

Meskipun demikian, Kadis Fonny mengakui untuk proses tersebut memang cukup panjang, dan untuk langkah awalnya adalah sertifikat lahan harus diserahkan kepada pemerintah kota agar proses penegerian bisa diproses.

“Program penegerian TK ini terus kami perjuangkan sebagai salah satu upaya untuk menunjang program wajib belajar 13 tahun oleh pemerintah,” tutupnya.

 

Penulis: Yodie Rosang

Comment