KOTAMOBAGU – Pemkot Kotamobagu gelar rapar kerja evaluasi kinerja Sangadi dan Lurah di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Senin (13/4/2026).
Asisten Bidang Pemerintahan Setda Kotamobagu, Sahaya S. Mokoginta, menyampaikan rapat tersebut melibatkan berbagai unsur.
Rapat ini juga untuk koordinasi tim penilai telah dibentuk melalui SK Wali Kota, terdiri dari PMD, Inspektorat, BKPP, Bagian Tapem, Bagian Hukum, serta unsur lainnya.
Evaluasi untuk Sangadi dan Lurah se-Kotamobagu, terkait administrasi pemerintahan, pelayanan publik, pengelolaan keuangan, inovasi pembangunan, serta disiplin, integritas, dan kepemimpinan.
Sahaya menegaskan evaluasi memiliki dasar hukum kuat, di mana Wali Kota berwenang penuh terhadap Lurah sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 dan UU Nomor 5 Tahun 2014.
“Hari ini Tim Penilai Kinerja yang dibentuk melalui SK Wali Kota Kotamobagu telah melaksanakan Rapat Teknis Pelaksanaan Penilaian,” kata Sahaya.
Sementara terhadap Sangadi, kewenangan pemerintah kota berada pada fungsi pembinaan dan pengawasan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dikatakan, dalam kondisi tertentu, Wali Kota juga berwenang memberhentikan kepala desa sesuai ketentuan, seperti meninggal dunia, mengundurkan diri, pelanggaran, atau putusan hukum tetap.
“Evaluasi ini bertujuan mengukur kinerja aparatur, memastikan akuntabilitas, meningkatkan pelayanan publik, dan hal lain,” kata Sahaya.






Comment