KOTAMOBAGU – Wakil Wali Kota Kotamobagu, Rendy Virgiawan Mangkat SH MH, hadiri sosialisasi POJK Nomor 19, di Luwansa Hotel Manado, Kamis (16/04/2026),
Peraturan OJK ini tentang kemudahan akses pembiayaan kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Kepala Bagian Perekonomian dan Pembangunan Pemerintah Kota Kotamobagu Melky Mokoginta ST berkaitan dengan pemberian kemudahan akses pembiayaan dari Lembaga Keuangan,” ungkapnya.
“Ini bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, (UMKM), diharapkan dapat mendorong peningkatan ekonomi daerah,” kata Melky.
Baca Juga: Ini Aturan Pemkot Bisa Kontrol Pengangkatan dan Pemberhentian Aparat Desa Kelurahan
Dikatakan, Pemerintah Kota Kotamobagu akan mendorong pengembangan UMKM dalam rangka memperkuat perekonomian daerah.
“Diantaranya peningkatan kapasitas pelaku UMKM, perluasan akses pasar, maupun kemudahan dalam memperoleh modal usaha,” katanya.
Sehingga UMKM di Kota Kotamobagu dapat Tumbuh, dan Berdaya saing, sehingga juga dapat memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Tema sosialisasi yakni Optimalisasi Peran Lembaga Keuangan dalam mendorong ekonomi daerah melalui Implementasi POJK Nomor 19 Tahun 2025.
Hadir saat itu Kepala OJK Provinsi Sulawesi Utara dan Gorontalo, Robert HP Sianipar dan para Pimpinan Daerah Kabupaten Kota se Sulawesi Utara.***






Comment