BPJS Ketenagakerjaan Kotamobagu Sosialisasikan ke OPD Soal Kepesertaan Jasa Konstruksi

Kotamobagu – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Kotamobagu, menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan bagi pekerja termasuk sektor jasa konstruksi.

Komitmen ini, ditindaklanjuti dengan dilaksanakannya sosialisasi dalam rangka meningkatkan kepesertaan jasa konstruksi kepada para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, Rabu (22/04/2026).

Nampak suasana sosialisasi di ruang kerja Sekda Kotamobagu. (Foto: Merry)

Sosialisasi yang dilaksanakan di ruang kerja Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kotamobagu ini, dipimpin langsung Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kotamobagu, Rezky Andre Ratu, didampingi sejumlah stafnya.

Hadir dalam sosialisasi tersebut diantaranyan Sekda Kotamobagu, Sofyan Mokoginta, Asisten II Kotamobagu, Noval Manoppo, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaaan, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, dan lainnya.

Usai sosialisasi, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kotamobagu, Rezky Andre Ratu saat ditemui menilai, meski pelaksanaan pekerjaan jasa konstruksi hanya tergolong singkat, namun para pekerja tetap memiliki hak untuk dilindungi melalui program BPJS Ketenagakerjaan.

Lanjutnya, perlindungan para pekerja konstruksi ini diatur dalam regulasi Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

“Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Permenaker No. 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, serta Surat Edaran Walikota Kota Kotamobagu nomor: 40/W-KK/III/2026,” bebernya.

Menurutnya, regulasi tersebut menegaskan bahwa setiap proyek konstruksi, baik yang dikerjakan oleh kontraktor utama maupun subkontraktor, harus terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan, minimal untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

“Pekerja jasa konstruksi memiliki resiko kerja yang tinggi. Olehnya, sangat penting untuk terlindungi dari resiko yang tidak diinginkan seperti kecelakaan kerja dan resiko kematian,” Ttmbah Andre Ratu.

Dalam kesenpatan itu, Andre Ratu menegaskan, jika perusahaan yang tidak mendaftarkan proyek dan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan akan dikenakan sanksi administratif sebagaimana yang diatur.

“Pasal 17 dan 55 Undang-Undang No. 24 Tahun 2011, dan PP No. 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif, dengan sanksi Teguran Tertulis, Denda, Pembatasan akses layanan publik, seperti pencabutan izin usaha, pemblokiran tender, hingga penundaan pembayaran proyek dari instansi pemerintah,” tegasnya.

Andre Ratu mengatakan, selain perlindungan bagi pekerja, pemberi kerja juga mendapatkan manfaat langsung apabila terjadi kecelakaan kerja.

  • Biaya pengobatan dan perawatan tanpa batas biaya ditanggung BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan kebutuhan medis, sehingga perusahaan tidak dibebani beban medis.
  • Santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB) ditanggung BPJS Ketenagakerjaan:
  1. 100% upah selama 12 bulan pertama,
  2. 50% untuk bulan berikutnya hingga sembuh.
  • Santunan kematian dan cacat dibayarkan langsung oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris, bukan oleh perusahaan.
  • Biaya transportasi (darah, laut, udara) ditanggung BPJS Ketenagakerjaan saat pekerja dirujuk ke fasilitas medis.
  • Program Return to Work, yakni rehabilitasi dan pelatihan bagi pekerja agar dapat kembali produktif.
  • Perlindungan terhadap potensi tuntutan hukum, karena perusahaan dianggap telah memenuhi kewajiban jaminan sosial.

Comment