Langgar Prokes Covid-19, Bawaslu Akan Bubarkan Kampanye

Mediatotabuan.co, Boltim – Bawaslu Kabupaten Boltim, akan menghentikan dan membubarkan kegiatan kampanye di Pilkada serentak 2020, jika terjadi pelanggaran Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19.

Hal ini, sebagaimana disampaikan pimpinan Bawaslu Boltim, Kordiv Pengawasan, Humas dan Hubal, Susanto Mamonto, Selasa (29/9).

“Apabila tidak mematuhi ketentuan yang berkaitan dengan protokol kesehatan, kegiatan kampanye akan kami hentikan dan bubarkan,’ tegas Santo.

Lanjutnya, terkait penghentian dan pembubaran kegiatan kampanye yang melanggar Prokes Covid-19, Bawaslu berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Kepolisian setempat.

“Terutama terhadap metode kampanye yang mengakibatkan kerumunan dan arak-arakan massa peserta kampanye Pilkada,” katanya.

Menurutnya, dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 meliputi pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik atau debat terbuka pasangan calon, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye, penayangan iklan kampanye di media massa cetak, media massa elektronik, media sosial, dan/atau media daring; dan/atau kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Jika terjadi pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 dalam kampanye, maka berdasarkan Pasal 88D PKPU Nomor 13 Tahun 2020, pihak pasangan calon  bupati dan wakil bupati terlebih dahulu diberikan sanksi berupa peringatan tertulis oleh Bawaslu saat terjadinya pelanggaran,” tuturnya.

Selain sanksi peringatan, kampanye yang melanggar Prokes Covid-19, dapat diikuti dengan sanksi administrasi.

“Berupa larangan melakukan metode kampanye yang dilanggar, selama tiga hari berdasarkan rekomendasi Bawaslu,” jelasnya.

Ia menyebutkan, Bawaslu secara teknis akan memberikan rekomendasi kepada KPU untuk pengenaan sanksi administrasi atas pelanggaran.

“Atas rekomendasi sanksi, KPU wajib menindaklanjuti dengan segera menjatuhkan sanksi administrasi,” katanya.

Ia menambahkan, Bawaslu telah melakukan serangkaian pencegahan berupa penyampaian surat himbuan, kepada Paslon dan partai politik serta pihak terkait lainnya untuk menaati dan penindakan pelanggaran protokol kesehatan dalam pelaksanaan kampanye Pemilukada 2020.

(*)

Comment