Calon Sangadi Incumbent Harus Kantongi Rekom Inspektorat. Ini Penyebabnya

mediatotabuan.co, Bolsel – Bagi sangadi (Kepala Desa) petahana yang kembali mencalonkan diri pada Pemilihan Sangadi (Pilsang) serentak Bolsel tahun ini, harus mengantongi surat rekomendasi dari Inspektorat.

Surat ini menyatakan jika bersangkutan bersih atau tidak memiliki persoalan terkait Dana Desa (Dandes).

Ini dikatakan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Ekfarie Van Gobel, Selasa (19/1).

“Jadi bagi calon sangadi Incumbent, harus ada surat rekomendasi dari Inspektorat, bahwa yang bersangkutan tidak memiliki persoalan terkait dana desa,” ujar Ekfarie.

Saat disinggung kapan pelaksanaan tahapan Pilsang ini, Ekfarie belum dapat memastikannya.

Ini disebabkan, pihaknya saat ini masing menunggu surat edaran terkait Petunjuk Teknis (Juknis)

“Juknis tersebut telah termuat tahapan-tahapan pelaksanaan Pilsang, termasuk persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon Sangadi,” ucapnya.

Peliput: Ical Pulumoduyo
Redktur: Gito Simbala

Comment