Bolmong, MT – Sebanyak 377 koperasi yang terdaftar di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), hanya 18 koperasi yang melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT).
Akibatnya, Dinas Koperasi dan UKM akan mengambil langkah tegas terkait koperasi yang tidak melaksanakan aturan.
Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM Bolmong Sofyanto menuturkan, pihaknya akan melakukan pembersihan data koperasi yang tidak melaksanakan undang-undang koperasi.
“Saat ini Koperasi yang terdaftar berjumlah 377. Dan hasil pendataan hanya 18 Koperasi yang melaksanakan RAT,” ujar Sofyan, Rabu (02/11/2019)
Sofyanto menambahkan, koperasi yang mengantongi Nomor Induk Koperasi (NIK) dari Kementerian Koperasi di Bolmong berjumlah 102. Yang masih aktif berjumlah 52 koperasi dan daftar koperasi ini pada umumnya bergerak dalam bidang simpan pinjam.
Lelaki yang hobi olahraga catur ini menjelaskan, salah satu syarat untuk mendapat bantuan dana bergulir dari Kementerian Koperasi yakni, Koperasi harus melaksanakan RAT dalam dua tahun berturut turut. Nantinya, koperasi yang aktif melaksanakan RAT akan bisa diusulkan untuk mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2020.
Menurutnya, hanya Koperasi yang aktif melaksanakan RAT bisa diusulkan untuk Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2020.
“RAT sebagai forum tertinggi untuk koperasi Indonesia yang wajib dilakukan,” pungkasnya.
(hairun/fahmi)
Comment