Bolmong, MT – Stunting adalah permasalahan gizi kronis yang disebabkan oleh kurangnya asupan gizi dalam rentang yang cukup waktu lama. Umumnya, hal itu disebabkan asupan makan yang tidak sesuai dengan kebutuhan gizi. Untuk itu, pencegahan stunting menjadi salah satu prioritas untuk penggunaan dana desa Tahun Anggaran 2020.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa Isnaidin Mamonto menuturkan, tahapannya mulai dari pembentukan Kader Pembangunan Manusia (KPM) di setiap desa, untuk memastikan adanya program yang mendukung konvergensi pencegahan stunting dalam APBDes 2020.
“Di desa juga akan dibentuk Rumah Desa Sehat (RDS) sebagai tempat untuk membicarakan berbagai upaya pencegahan stunting,” ujar Isnaidin, Rabu (02/10/2019).
Isnaidin menjelaskan, tugas utama KPM adalah melakukan pemetaan sosial terkait dengan potensi dan adanya stunting di desa masing-masing.
“Lebih lanjut dilakukan rembug stunting berdasarkan hasil pemetaan sosial oleh KPM,” jelas Isnaidin.
Isnaidin menambahkan, hasil rembug ini kemudian dibawa dalam forum pra musyawarah desa (pra musdes) selanjutnya di musdes dan memastikan program ini diakomodir dalam RKP Desa 2020 dan APBDes 2020.
Selain itu, sasaran prioritas konvergensi pencegahan stunting di desa melalui APBDes yakni ibu hamil dan anak usia 0-23 bulan atau rumah tangga 1000 HPK (hari pertama kehidupan) sebagai masa yang paling kritis dalam masa tumbuh kembang anak.
(hairun/fahmi)
Comment