Mediatotabuan.co, Bolmut – Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Bolangitang Barat, mengklarifikasi soal pungutan retribusi Surat Keteragan Berbadan Sehat (SKBS), yang dibebankan kepada calon Penyelegara Adhoc seperti PPK dan PPS.
Bahwa pungutan yang dibebankan sudah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda), khususnya pada pemeriksaan kesehatan. Hal tersebut diungkapkan Kepala Puskesmas Bolangitang Barat, Latifa R. Talibo, Jumat (21/2).
“Ini hanya miskomunikasi saja, dan tidak ada pungutan liar dalam pembiayaan pemeriksaan bagi calon penyelegara, karena dasar dalam pembiayaan yang dibebankan sudah sesuai Perda,” ujar Talibo.
Ia juga menjelaskan soal surat edaran kerjasama pihak KPU RI dan Kemenkes RI, pihaknya hanya memfasilitasi saja dan untuk biaya retribusi adminstrasi dikembalikan kepada pihak Puskesmas sesuai dengan teknis yang ada.
“Sesuai dengan Perda, untuk pembayaran biaya pemeriksaan kesehatan sendiri keseluruhannya mencapai Rp. 50.000, masing-masing: 1. Biayah Loket Rp. 5.000. 2. Pemeriksaan Dokter Rp. 15.000. 3. Vital Sain Rp. 15.000. 4. Surat Keteragan Rp. 15.000,” jelas Talibo.
Ia juga menambahkan, saat ini pihaknya telah bersepakat dalam pembiayaan administrasi pengeluaran SKBS bagi calon penyelenggara telah diturunkan menjadi Rp. 15.000.
“Ini hanya berlaku bagi calon penyelengara saja. karena kami baru menerima surat kerja sama antara KPU RI dan Kemenkes RI, pada tanggal 18 Februari 2020. jadi ini hanyalah miskomunikasi saja,” tambahnya lagi.
(fadlan)
Comment