Berkas Perkara Kasus Tri X Ribuan Butir, Sudah di Tangan Jaksa

Mediatotabuan.co, Kotamobagu – Berkas perkara kasus obat terlarang psikotropika golongan 3, jenis Trihexipenidylm (Tri X) sebanyak 1577 butir, sudah berada di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu.

Hal tersebut disampaikan Kajari Kotamobagu, melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum), Zulkarnaen Perdana SH.

“Berkas kasus Tri-X tersebut sudah berada di Kejaksaan,” terang Zulkarnain, kepada Mediatotabuan.co diruang kerjanya Rabu (26/2).

Meskipun demikian menurutnya, pihak Kejari Kotamobagu, sampai saat ini masih dalam tahap penelitian berkas perkara kasus tersebut.

“Keduanya tersangka, saat ini sudah berada di Rumah Tahanan (Rutan) Kotamobagu,” kata Zulkarnaen.

Seperti diketahui, kasus obat jenis Tri X, obat pikotropika golongan 3 ini, harganya dibanrol Rp 100 ribu per bungkusnya, dan selain itu, obat ini menyasar pada generasi muda berumur 15 tahun.

Dalam kasus ini, Satuan Narkoba Polres Kotamobagu, Desember 2019 lalu, berhasil meringkus dua tersangka di Desa Buyat, Kecamatan Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim).

Kedua tersangka tersebut masing-masing berinisial YM (30) warga Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) dan ABK (25) warga Desa Buyat, Kabupaten Boltim.

(Obby)

Comment