Mediatotabuan,co, Kotamobagu – Polres Kotamobagu, akan menindak tegas penimbun Sembako, ditengah-tengan Covid-19 dan mejelang bulan suci Ramadhan.
Ini disampaikan Kasubag Humas Polres Kotamobagu IPTU Rusman M Saleh SE, saat dihubungi Mediatotabaun.co, via selular.
BACA JUGA : Kapolri Geram Banyak Jalan Diblokade, BMR Tak Ada Penutupan
“Kami terus melakukan upaya menjaga stabilitas keamanan warga masyarakat, diantaranya adalah menindak tegas para penimbun Sembako,” terang Rusman.
Hal tersebut untuk menindaklanjuti delapan poin perintah Kapolri Jendral Polisi Idham Aziz dengan poin ke empat yakni menjamin distribusi, ketersediaan, stabilitas harga barang.
“Perintah Kapolri tersebut ditetapkan usai Keppres Darurat Corona oleh Presiden RI,” jelas Rusman.
Kepolisian menurutnya, akan terus melakukan patroli pada penetapan social distancing dan physical distancing dengan membubarkan kegiatan yang bersifat melibarkan banyak orang.
“Upaya tersebut merupakan upaya memutus mata rantai penyebaran virus Corona,” jelas Rusman lagi.
Meskipun demikian menurutnya lagi, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan terus memantau arus barang dan perkembangan stabilitas harga pada saat pemberlakukan social distancing (jarak sosial) pada saat ini.
“Barang siapa yang menimbun atau mempermainkan harga barang, akan kami tindak tegas,” ucap Rusman.
(Obby)
Comment