Tunggu di SK-kan, Ini Besaran Zakat Fitrah dan Infaq Kota Kotamobagu

Mediatotabuan.co, Kotamobagu – Untuk membahas besaran Zakat Fitrah dan Infaq kaum muslimin di bulan suci Ramadhan 1441 Hijiriah, Pemerintah Kota, Kementerian Agama, MUI, BAZNAS, dan Ormas Islam, menggelar rapat bersama.

BACA JUGA :

Rapat yang digelar Rabu, (22/4) ini, menyepakati beberapa hal terkait pengklasifikasian dan penetapan Zakat Fitrah untuk wilayah Kotamobagu dengan bahan makanan pokok sesuai kebiasaan konsumsi sehari-hari

Untuk Golongan I, beras Super Win dan sejenisnya dengan asumsi harga Rp 12 ribu/kg, sebesar 2,5 kg (1 Sha) per jiwa, atau setara dengan Rp 30.000 per orang.

Golongan II, beras Serayu dan sejenisnya dengan asumsi harga Rp 11 ribu/kg, sebeaar 2,5 kg (1 Sha) per jiwa, atau setara dengan Rp 27.500 per orang.

Golongan III, beras medium Bulog dan sejenisnya dengan asumsi harga Rp 9 ribu/kg, sebesar 2,5 kg (1 Sha) per jiwa, atau setara dengan Rp 22.500 per orang.

Ketua BAZNAS Kota Kotamobagu, Jainudin SP, ketika dikonfirmasi membenarkan rapat dan besaran zakat tersebut.

BACA JUGA :

Ia berharap umat muslim di Kota Kotamobagu, dapat menunaikannya sebagai sebuah kewajiban/syariat agama, yang sudah dapat dilaksanakan sejak awal Ramadhan nanti, melalui unit-unit pengumpul zakat (UPZ) di masing-masing kelurahan/desa.

Adapun besaran INFAQ masih sama seperti tahun sebelumnya yaitu Rp 20.000 per kepala keluarga.

“Lebih lengkapnya, akan segera disusul dengan SK Kantor Kementerian Agama terkait penetapan hasil keputusan ini. Jadi saat ini, tinggal di SK-kan,” kata Jainudin.

“Semoga Allah SWT meridhoi setiap niat dan amaliyah kita di bulan Ramadhan tahun ini, aamiin,” ucapnya.

(Gito)

Comment