Mediatotabuan.co, Kotamobagu – Permintaan kehadiran Wali Kota Kotamobagu dari Panitia Khusus (Pansus) LKPJ 2019 tidak terpenuhi, namun Paripurna Dalam Rangka Pembicaraan Tingkat II Penyampaian Rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Wali Kota Kotamobagu tahun 2019, dilanjutkan, Selasa (19/5)
Dalam paripurna tersebut, Ketua Pansus Hi Agus Suprijanta, membacakan rekomendasi hasil kinerja Pansus selang tiga pekan.
“Sesuai UU No 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, adapun standar pemberian rekomendasi atas LKPJ Wali Kota Kotamobagu 2019, adalah kesesuaian dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Agus.
Ketua Komisi I DPRD Kotamobagu ini, meminta agar Pemkot Kotamobagu, menindaklanjuti semua rekomendasi Pansus LKPJ.
Sementara, Wakil Wali Kota Kotamobagu Nayodo Koerniawan, ketika dikonfirmasi terkait rekomendasi ini, mengatakan sebagian rekomendasi telah dijawab saat rapat paripurna.
“Ada beberapa yang langsung disikapi. Dan tuntunya semuanya akan ditindaklanjuti,” ucap Nayodo.
BACA JUGA:
DPRD Kotamobagu Kembali Tunda Rapat Paripurna LKPJ
DPRD Kotamobagu Rapat Paripurnakan LKPJ Wali Kota Kotamobagu 2019
Disingung ketidakhadiran Wali Kota Kotamobagu, pada paripurna yang beberapa kali ditunda ini, Nayodo mengatakan sebagai wakil dirinya tidak etis menanyakan kepada Wali Kota, atas ketidak hadiran tersebut.
“Kapasitas wakil hanya menerima surat tugas,” kata Nayodo.
Intinya kata Nayodo, kita sebagai satu kesatuan, Wali Kota sebagai pemegang tampuk pemerintahan, yang memerintahkan wakilnya untuk bertindak atas nama Wali Kota.
“Tentunya sebagai wakil harus melaksanakannya,” kata Nayodo.
Rapat dipimpin Ketua Dewan Meydi Makalalag, didampingi Wakil Ketua Dewan Syarif Mokodongan, dihadiri Anggota DPRD, pihak Pemkot oleh Wakil Wali Kota Kotamobagu Nayodo Koerniawan, Sekot Sande Dodo dan Asisten I, II dan III.
(Gito)
Comment