Buronan Polda Sulut Selama Dua Tahun Berhasil Ditangkap di Kotamobagu

Mediatotabuan.co, Kotamobagu – Timsus Maleo Polda Sulut, bersama Tim Resmob Kota Kotamobagu, berhasil menangkap buronan Polda Sulut selama dua tahun di Kotamobagu.

Buronan berinisial RN alias Randi (28), warga Kelurahan Dendengan Dalam, Lingkungan II, Kecamatan Paal 2, Kota Manado ini, diduga telah melakukan penggelapan uang perusahaan PT. Indo Harapan Makmur, sebesar Rp. 183.543.000, pada 30 November 2018 lalu.

Penangkapan diduga tersangka ini atas dasar Laporan Polisi Nomor : LP/ 3474/ XII/2018/ SULUT/ RESTA MANADO,  dan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/163/ V/ 2020/ RESKRIM, dengan Surat Perintah Nomor : Sprin/289/III/OPS.1./2020.

Kepala Timsus Maleo IPDA Fadhly mengatakan, setelah mendapatkan informasi keberadaan diduga tersangka yang berada di Kota Kotamobagu, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Tim Resmob Kotamobagu untuk melakukan penangkapan.

BACA JUGA:

 

“Tim Resmob dipimpin Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, AKP M Fadly, berhasil menangkap diduga tersangka di tempat persembunyian-nya,” kata IPDA Fadhly, Kamis (4/6).

“Diduga tersangka berada di KIM SPA, Kelurahan Mogolaing, Kecamatan Kotamobagu Barat,” katanya lagi.

Lanjutnya, penangkapan ini, tidak mendapat perlawanan dari terduga tersangka.

“Diduga tersangka ditangkap Kamis 4 Juni 2020, sekitar pukul 09.45 wita, tanpa perlawanan,” ungkapnya.

Kapolres Kotamobagu AKBP Prasetya Sejati SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Moh Fadly SIK, membenarkan penangkapan ini.

“Iya, bersangkutan telah diamankan,” akunya.

Informasi dirangkum Mediatotabuan.co, diduga tersangka merupakan karyawan PT. Indo Harapan Makmur, yang diberikan hak kuasa menerima uang setoran toko Marcel Kawangkoaan sebesar Rp 83.543.000, dan toko Rudi Kiawa Rp 100.000.000, untuk disetorkan ke perusahaan.

Setelah menerima uang setoran dengan jumlah Rp 183.543.000, dirinya diduga membawa kabur uang tersebut.

Adapun pelarian tersangka yakni Jakarta, Gorontalo, Kota Kotamobagu, dan Tompaso Baru. Uang tersebut dihabiskan untuk jalan- jalan dan hura hura.

(Yudi)

Comment