Mediatotabuan.co, Kotamobagu – Jika tidak ada aral melintang, Kantor Imigrasi Kelas II Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kotamobagu, akan kembali membuka pelayanan pembuatan Paspor.
Pasalnya, sejak merebaknya Covid-19 ini, pelayanan pembuatan Paspor sempat ditutup.
Hal ini, disampaikan Kepala Kantor Imigrasi II Non TPI Kotamobagu, Joni Rumagit, melalui Kasi Intel dan Penindakan, Melgi Pahibe, Kamis (11/6)
“Hari Senin mendatang, pelayanan pembuatan paspor akan dibuka,” kata Pahibe.
BACA JUGA:
Namun, Ia mengingatkan agar masyarakat yang akan membuat paspor, harus mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) protokol kesehatan.
Lanjutnya, karena saat ini masih masa pandemi Covid-19, pihaknya akan membatasi pelayanan pengurusan paspor.
“Pelayanan pembuatan paspor dilayani sebesar lima puluh persen, atau, dari total jumlah orang yang akan melakukan pembuatan paspor akan dilayani setengahnya,” tuturnya.
“Sisanya akan dilayani hari berikutnya,” tambahnya.
Demikian pula, bagi Warga Negara Asing (WNA) yang akan mengurus perpanjangan ijin tinggal, akan dilayani setengahnya.
“Hal ini untuk menghindari penumpukan penerbitan paspor dan perpanjangan ijin tinggal,” lanjut dia.
Dia menuturkan, dalam melakukan pelayanan pihaknya mewajibkan pegawainya untuk mengenakan Alat Pelindung Diri (APD), berupa masker, sarung tangan dan Face Shield sesuai standar pencegahan COVID-19.
(Obby)
Comment