Motor Hasil Razia Satlantas Polres Kotamobag Bisa Diambil, Tapi Ini Syaratnya

Mediatotabuan.co, Kotamobagu – Sejumlah kendaraan bermotor yang terjaring razia tilang mulai diambil oleh pemiliknya di Kantor Satlantas Polres Kotamobagu.

Kasatlantas Polres Kotamobagu IPTU Novita Citra M Restika SIK melalui Kanit Turjawali IPDA S A Thalib, menyampaikan kendaraan bermotor yang boleh diambil oleh pemiliknya diberikan beberapa syarat.

“Diantaranya, bagi kendaraan yang menggunakan knalpot racing, pemiliknya harus menukarkan kembali dengan knalpot standar pabrikan,” ucap Thalib, Jumat (19/6).

Thalib mengungkapkan, sesuai rencana knalpot racing sebagai barang bukti pelanggaran lalulintas, akan dimusnahkan secara massal.

 

BACA JUGA:

 

 

“Mudah-mudahan jadwal dan tempat tidak akan berubah,” kata Thalib.

Diungkapnya, pemotor yang menggunakan knalpot racing yang berhasil dirazia tersebut, paling banyak terjaring pada bulan Ramadhan lalu, mulai dari balapan liar dan pelanggaran lalin.

“Tindakan tegas yang kami ambil atas pelanggaran lalulintas, berdasarkan laporan dari masyarakat,” urai Thalib.

 

(obby)

Comment