Ingin Menjadi Petugas Pemutahiran Data Pemilih?, Ini Syaratnya

Mediatotabuan.co, Kotamobagu – Komisi Pemilhan Umum (KPU) Kota Kotamobagu, telah membuka penerimaan Petugas Pemutahiran Data Pemilih (PPDP) Pemilihan Gubernur Sulawesi Utara (Pilgub Sulut) Tahun 2020.

BACA JUGA:

 

Bagi yang ingin menjadi petugas badan Ad Hoc ini, harus memenuhi syarat dan berkas pendaftaran diantar atau dimasukan ke Sekertariat Petugas Pemungutan Suara (PPS) di desa dan kelurahan masing-masing.

Ini Syaratnya:

No Syarat PPDP Kelengkapan Dokumen
1 Tidak pernah dijatuhi sangsi disiplin pegawai Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi sangsi disiplin pegawai
2 Independen dan tidak berpihak Surat pernyataan independen dan tidak berpihak pada peserta Pemilihan Gubernur Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Walikota
3 Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalagunaan Narkotikan Surat pernyataan bebas dari peyalagunaan Narkotika dan surat kesehatan dari Puskesmas atau Rumah Sakit setempat, atau surat pernyataan mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari peyelagunaan Narkotika
4 Memiliki kemampuan dalam mengoprasikan perangkat teknologi informasi Surat pernyataan mampu mengoprasikan perangkat teknologi informasi
5 PPDP harus berusia diantara 20 tahun hingga maksimal 50 tahun Foto copy KTP elektronik
6 PPDP harus sehat jiwa dan tidak memiliki riwayat penyakit degeneratif Surat pernyataan tidak memiliki penyakit peyerta atau komorbiditas
7 PPDP wajib bekerja melakukan pencocokan dan penelitian dari rumah ke rumah diwilayah kerjanya Pakta integritas
8 PPDP wajib mematuhi dan melaksanakan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 Surat pernyataan

(Sumber data: KPU Kota Kotamobagu)

Comment