Mediatotabuan.co, Kotamobagu – Komisi Pemilhan Umum (KPU) Kota Kotamobagu, telah membuka penerimaan Petugas Pemutahiran Data Pemilih (PPDP) Pemilihan Gubernur Sulawesi Utara (Pilgub Sulut) Tahun 2020.
BACA JUGA:
Bagi yang ingin menjadi petugas badan Ad Hoc ini, harus memenuhi syarat dan berkas pendaftaran diantar atau dimasukan ke Sekertariat Petugas Pemungutan Suara (PPS) di desa dan kelurahan masing-masing.
Ini Syaratnya:
No | Syarat PPDP | Kelengkapan Dokumen |
1 | Tidak pernah dijatuhi sangsi disiplin pegawai | Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi sangsi disiplin pegawai |
2 | Independen dan tidak berpihak | Surat pernyataan independen dan tidak berpihak pada peserta Pemilihan Gubernur Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Walikota |
3 | Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalagunaan Narkotikan | Surat pernyataan bebas dari peyalagunaan Narkotika dan surat kesehatan dari Puskesmas atau Rumah Sakit setempat, atau surat pernyataan mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari peyelagunaan Narkotika |
4 | Memiliki kemampuan dalam mengoprasikan perangkat teknologi informasi | Surat pernyataan mampu mengoprasikan perangkat teknologi informasi |
5 | PPDP harus berusia diantara 20 tahun hingga maksimal 50 tahun | Foto copy KTP elektronik |
6 | PPDP harus sehat jiwa dan tidak memiliki riwayat penyakit degeneratif | Surat pernyataan tidak memiliki penyakit peyerta atau komorbiditas |
7 | PPDP wajib bekerja melakukan pencocokan dan penelitian dari rumah ke rumah diwilayah kerjanya | Pakta integritas |
8 | PPDP wajib mematuhi dan melaksanakan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 | Surat pernyataan |
(Sumber data: KPU Kota Kotamobagu)
Comment