Pedoman Teknis Pelaksanaan Kegiatan Kemasyarakatan Kotamobagu Diterapkan, Ini Selengkapnya

mediatotabuan.co, Kotamobagu – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu,mulai terapkan pedoman teknis pelaksanaan kegiatan kemasyarakatan.

Pedoman ini berdasarkan Edaran Walikota Nomor 12/W-KK/II/2021, tertanggal 5 Februari 2021, yang ditandatangani Wali Kota Kotamobagu, Ir Hj Tatong Bara ini, ditujukan kepada seluruh Camat, Lurah dan Sangadi serta masyarakat Kota Kotamobagu.

Pedoman teknis pelaksanaan kegiatan kemasyarakatan baik suka maupun duka di masa pandemi Covid-19 ini, untuk menekan kasus baru terkonfirmasi positif Covid-19.

Dalam surat tersebut, terbagi dalam empat poin utama. Masing-masing soal persiapan, pelaksanaan, Tindakan bagi pelanggar, serta pelaporan.

Juru Bicara (Jubir) Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kotamobagu, dr Tanti Korompot, ketika dikonfirmasi mediatotabuan.co, memberikan apresiasi kepada Wali Kota Kotamobagu, Ir Hj Tatong Bara, yang telah mengambil langkah tegas dengan mengeluarkan surat edaran ini.

“Ini sangat baik, mengigat sekarang ini Covid-19 masih merajalela dan pasien terkonfirmasi positif terus bertambah,” kata dr Tanti, (Kamis (11/2).

Sehingga kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kotamobagu ini, salah satu penyebabnya adalah mobilisasi, kerumunan termasuk kegiatan hajatan, apalagi masyarakat yang mengabaikan imbauan pemerintah terkait Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19.

“Ini menjadi acuan ibu wali kota untuk menertibkan ini, karena memang kenyataan pasien terkonfirmasi Covid-19 makin bertambah, namun seperti tidak ada pengaruhnya kepada masyarakat,” tuturnya.

(Gito Simbala)

Isi Edaran Pedoman Teknis Pelaksanaan Kegiatan Kemasyarakatan:

Comment