KOTAMOBAGU – Dinas Kominfo Kotamobagu, membenarkan Komdigi akan memperketat pengawasan platform digital.
Menurut Kadis Kominfo Kotamobagu Fahri Damopolii, pengawasan itu menyusul peningkatan kasus kekerasan terhadap perempuan di ruang siber.
“Bahkan ada ancaman akan menjatuhkan sanksi berat hingga penutupan bagi penyelenggara sistem elektronik yang abai menjaga keamanan penggunanya,” ujar Fahri, Jumat (24/04/2026).
Menurutnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) juga merilis data rata-rata kasus kekerasan terhadap perempuan di ruang digital yang mencapai 2.000 laporan per tahun.
“Dari angka tersebut, kekerasan seksual online menjadi bentuk yang paling dominan dengan jumlah melampaui 1.600 kasus,” itu data terbaru Komdigi.
Baca Juga: Penjelasan Batas Usia Perangkat Desa Hingga 60 Tahun, Asalkan…
Baru-baru ini ada audiensi KOmdigi dan Komnas Perempuan pada Rabu 15 April lalu, dan ada penegasan dari Menteri Komdigi Meutya Hafid soal itu.
“Jadi perusahaan pemilik platform bertanggung jawab penuh atas aktivitas yang terjadi di “rumah” digital mereka,” ungkap Fahri.
Ia menyampaikan, pemerintah tidak akan ragu mengambil tindakan tegas jika platform dinilai melakukan pembiaran terhadap konten atau aktivitas yang membahayakan publik.
“Kalau memang membahayakan sekali, Komdigi ada tindakan sampai penutupan,” kata Fahri menirukan pernyataan Menteri Meutya.
Ia pun mengimbau sesuai seruan Komdigi, agar masyarakat Kotamobagu secara bersama-sama saling mengawasi konten yang mengarah pada kekerasan di ruang digital.
“Memang butuh langkah bersama, termasuk peningkatan tanggung jawab platform digital dalam menjaga ruang aman bagi pengguna, khususnya perempuan,” imbuh Fahri.***






Comment