Usia Dua Tahun, Ini Salah Satu Prestasi DPRD Kotamobagu

mediatotabuan.co, Kotamobagu – Tepat tanggal 10 September 2021, jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu, periode 2019-2024, sudah berusia dua (2) tahun.

Berbagai macam prestasi kerja telah di torehkan 25 wakil rakyat Kota Kotamobagu, hasil Pemilu 2019 di tiga Daerah Pemilihan (Dapil) ini.

Tiga pimpinan DPRD Kotamobagu, saat di lantik dan diambil sumpah jabatan, usai dilantik menjadi anggota DPRD Kotamobagu. (Foto: Istimewa)

Salah satu torehan kinerja lembaga yang dua tahun dipimpin Ketua Meiddy Makalalag, Wakil Ketua Syarifuddin Mokodongan dan Herdy Korompot, dengan Sekretaris Dewan (Sekwan) Hi Mohammad Agung Adati ST MSi ini, menghasilkan sembilan (9) Peraturan Daerah (Perda) dan sedang membahas puluhan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) baik inisiatif DPRD maupun usulan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu.

Tahun pertama (2019-2020) anggota DPRD menghasilkan enam (6) Perda yakni Perubahan Perda Nomor 11 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, Perda Badan Permusyawaratan Desa, Perda Pertanggungjawaban APBD 2019, Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan, Perda Perubahan APBD 2020, dan Perda APBD 2021

“Dari enam Perda tersebut di atas, tiga merupakan Perda normatif (Lapjab APBD, Perubahan APBD, dan APBD induk), sedangkan tiga lainnya merupakan inisiatif DPRD,” kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotamobagu, Anugrah Begie Gobel.

Sedangkan pada tahun kedua (2020-2021), kata politis PAN Kotamobagu ini, dari 23 yang terdapat dalam Propemperda 2021, di luar yang normatif seperti Laporan Pertanggungjawaban (Lapjab) APBD 2020, tiga sudah jadi Perda.

“Yakni Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, dan dua segera menyusul resmi jadi Perda yakni Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Lembaga Adat dan Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyerahan PSU Perumahan dan Permukiman,” tutur Begie.

“Satu merupakan inisiatif DPRD yakni Lembaga Adat. Sebetulnya, Ranperda Retribusi Penjualan Benih dn Bibit Tanaman sudah dievaluasi hingga tingkat Kementerian Dagri dan Kementerian Keuangan, termasuk Biro Hukum Setprov Sulut. Namun hasil evaluasi oleh Dinas belum dilakukan perbaikan,” tambah Begie.

Comment