Terancam 5 Tahun Penjara, Ini Tiga Dakwaan JPU Kepada Roy Suryo

BERITA UTAMA63 views

mediatotabuan.co, Jakarta – Roy Suryo terancam lima tahun penjara dengan tiga dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Roy Suryo, diduga melakukan ujaran kebencian, penistaan agama juga menyebarkan berita bohong atau hoax.

Akhirnya Roy Suryo, menjalani sidang lantaran kasu meme Stupa mirip Presiden Joko Widodo.

Baca Juga: Terungkap! Kuat Marah, Brigadir J dan Putri Chandrawati, Sempat 15 Menit Dalam Kamar Rumah

Sidang perdana Roy di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, mulai digelar, Rabu (12/10/2022).

“Kita dakwakan Roy Suryo dalam bentuk dakwaan alternatif. Yang pertama Pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 A UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU no 11 tentang ITE,” terang JPU Tri Anggoro.

“Kedua Pasal 156A UU hukum pidana atau Ketiga Pasal 15 UU nomor 1, tahun tentang peraturan hukum pidana,” tambahnya, dikutip dari PMJ News, Kamis (13/10/2022).

Bernama lengkap Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo, ia didakwa pasal 28 Ayat 2 juncto pasal 45 A UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU no 11 tentang ITE.

Ia diduga dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).

Baca Juga: Ini Penjelasan Pakar Soal Penggunaan Gas Air Mata di Gedung dan Ruang Terbuka

Lalu Pasal 156A Kitab UU Hukum Pidana yaitu dengan sengaja di muka umum, mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Dakwaan ketiga yakni pasal 15 UU nomor 1, tahun tentang peraturan hukum pidana soal menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap.

Sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat.***

 

Penulis: Tim MT

Editor: Fahmi Gobel

Comment