SULUT – Penyidik Satpol PP Kota Kotamobagu melimpahkan tiga perkara pelanggaran Perda Nomor 2 Tahun 2010.
Perda tersebut berisi tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat ke Pengadilan Negeri Kotamobagu.
Kepala Satpol PP Kota Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, mengatakan diduga ada tiga tersangka masing-masing berinisial JG, JG, dan TJ.
Ketiganya diduga melakukan pelanggaran berupa penjualan minuman beralkohol tanpa izin, yang diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2010.
Baca Juga: PKB Terus Panaskan Mesin Politik, Kali Ini Sasar Kaum Perempuan
Seluruh proses penyidikan telah dinyatakan lengkap, melalui mekanisme pemeriksaan dan dikonsultasikan serta mendapatkan pendampingan dari Korwas PPNS.
“Dengan pelimpahan ini, rangkaian penyidikan resmi tuntas dan perkara memasuki tahap persidangan,” kata Sahaya Mokoginta.
Diimbau, agar warga Kotamobagu senansiasa taat dengan peraturan perundang-undangan berlaku agar tidak terjerat hukum.
“Karena pelanggar Perda juga pasti ada sanksinya, maka diimbau agar jangan melanggar,” imbuh Sahaya.***






Comment