Satpol PP Kotamobagu Tetap 7 TSK Pelanggar Perda Perderan Minuman Beralkohol

KOTAMOBAGU – Penyidik Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kotamobagu, (satpol-PP) kembali menetapkan 7 tersangka pelanggar Perda nomor 2 tahun 2010.

Perda tentang pengendalian dan pelarangan peredaran minuman beralkohol, tersebut telah mentapkan beberapa TSK di Kotamobagu.

Kali ini ada lagi penetapan usai gelar perkara dari hasil razia besar-besaran tahap II pada 15-16 November 2025 lalu.

Kasat Pol PP Kota Kotamobagu, Sahaya Mokoginta S STP ME, pimpin gelar perkara yang juga dihadiri Kasat Reskrim Polres Kotamobagu beserta jajaran.

Baca Juga: Weny Gaib Apresiasi Respons Cepat Gubernur Sulut atas Bantuan Korban Kebakaran di Kelurahan Biga

Ada juga unsur Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Dinas Perdagangan, KTSP, serta Staf Khusus Wali Kota, Widdy Mokoginta SSos dan Rudiji Sako SE.

Sahaya Mokoginta menekankan gelar perkara ini bukan sekadar formalitas, tetapi bagian dalam menjamin kualitas penyidikan.

“Gelar perkara ini kami laksanakan untuk memperoleh masukan substantif dari Polres, Kejaksaan, maupun perangkat daerah teknis,” kata Sahaya, Senin (08/12/2025).

“Prinsip kami jelas setiap tindakan penegakan Perda harus berbasis legalitas yang kuat, akuntabel, dan menjamin kepastian hukum bagi semua pihak,” tambahnya.

Comment