Detik Terakhir Brigadir J Masih Hidup di Pukul 16.00 WIB Sebelum Ditembak

MEDIATOTABUAN.CO, JAKARTA – Detik-detik terakhir Brigadir J masih terlihat di rekaman CCTV, sekitar pukul 16.00 Wita.

Keberadaan Brigair J tersebut, rupanya rekaman terakhir pada CCTV di kompleks rumah dinas mantan Kadis Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.

Hal itu terkuak dalam persidangan yang ditampilkan dalam layar di PN Jakarta Selatan, Kamis (28/10/2022).

Baca Juga: Saksi: Sistuasi di Rumah Ferdy Sambo Menegangkan Seperti Ada Teroris

Jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan sempat menampilkan foto dari rekaman CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo.

Rekaman tersebut barang bukti dari perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Foto tersebut ditampilkan saat agenda pemeriksaan saksi Marzuki dan Abdul Zapar, sekuriti yang bertugas di Kompleks Polri Duren Tiga.

Dilansir dari pmjnews, Jumat (28/10/2022), masih nampak Brigadir J pada Jumat, 8 Agustus 2022 sekitar pukul 17.12 WIB.

Foto yang ditampilkan juga diperkuat dengan kesaksian anggota Dittipidsiber Polri, Aditya Cahya.

“Rekaman itu dari jam 16.00-18.00 pada 8 Juli 2022. Jelas, mobil jelas terlihat, mulai dari Ibu PC (Putri Candrawathi) tiba,” kata Aditya.

“Pak Ferdy Sambo tiba, Ibu PC kembali, dan melihat masih ada Yosua (Brigadir J) di taman, masih hidup,” tutur Aditya, dikutip dari pmjnews.

Akhirnya peristiwa tembak menembak terbantahkan dengan rekaman tersebut.

Dalam dakwaan JPU, Ferdy Sambo merekayasa pembunuhan Brigadir J dengan peristiwa tembak menembak.

Disebut dalam dakwaan Brigadir J telah tewas saat Ferdy Sambo tiba di rumah dinas.

Namun dari rekaman CCTV yang ditampilkan, Brigadir J masih hidup.

Keterangan waktu di foto yang ditampilkan, pada Jumat (8/7/2022) pukul 17.12 WIB Brigadir J masih hidup.

Rekaman itu dari jam 16.00 WIB sore sampai jam 18.00 WIB sore di 8 Juli 2022.

Baca Juga: Berpolemik Sejak 2018, Pj Bupati Buol Gelar Dialog Bersama Pedagang Pasar dan Pelaku UMKM

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan Hendra telah memerintahkan bawahannya untuk melakukan penyisiran terhadap CCTV vital di sekitar Rumah Dinas Sambo.

Rumah dinas merupakan TKP pembunuhan berencana Brigadir J.

Hendra juga meminta agar bawahannya mempercayai skenario Sambo, meskipun bukti CCTV menunjukkan sebaliknya.

Sementara, Agus menjadi koordinator lapangan yang bertugas menyisir CCTV vital di sekitar lokasi pembunuhan Brigadir J.

Agus juga meminta saksi Irfan Widyanto untuk mengambil dan mengganti tiga DVR CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Atas perbuatan itu, Hendra dan Agus didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.***

 

Penulis: Tim MT

Editor: Fahmi Gobel

Comment