Alasan Trotoar, Satpol PP dan Dishub Kotamobagu, Tertiban Penjual “Inde-Inde”

mediatotabuan.co, Kotamobagu – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol-PP dan Damkar) dan Dinas Perhubungan (Dishub), menertibkan inde-inde di trotoar samping kiri kanan gerbang Pasar 23 Maret, Senin (27/02/2023).

Alasan penertiban Tim Pemkot Kotamobagu (Dishub dan Pol PP), beberapa inde-inde alias penjual sayuran dan rempah-rempah ini telah menggunakan trotoar untuk berdagang.

Sementara, fungsi trotoar adalah untuk pejalan kaki. Otomatis bila digunakan jualan, maka menggangu lalu lintas orang juga menimbulkan kesemrautan. 

Memang, disaat pagi atau sore hari, jalan dari arah Kantor Kelurahan Gogagoman, hingga terminal Serasi Kotamobagu, sering macet akibat jalan menyempit karena trotoar dijadikan lapak oleh para pedagang kecil.

Hal itupun menambah kesemrautan dan kemacetan, apalagi sebagian jalan dijadikan parkiran kendaraan. Dan pusat macet tepat berada di depan gerbang pintu keluar masuk Pasar 23 Maret Kotamobagu. 

Tim Satpol PP dan Damkar serta Dishub, turun untuk menertibkan beberapa pedagang yang telah menggunakan trotoar depan Pasar 23 Maret, di Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat tersebut.

Salah satu warga Kotamobagu Ardianto Paputungan, mengatakan wajar bila Pemkot Kotamobagu menertibkan para pedagang yang jualan di trotoar.

Hal itu sangat mengganggu lalu lintas orang maupun kendaraan. Ia pun mendukung upaya pemkot, namun juga dicarikan solusi agar para pendagang kecil (inde-inde) ini tak kehilangan mata pencarian.

“Jalan menjadi sempit, macet, pejalan kaki juga terganggu, ini menambah kesemrautan dan kenyamanan pengunjung pasar,” kata Ardi sapaan akrabnya.

“Tapi pemerintah juga harus mencarikan solusi biar pedagang kecil ini tetap jualan,” imbuh Ardi.

Salah satu pedagang yang ditemui mengeluh dengan penertiban tersebut. Pasalnya, ia sudah beberapa kali pindah tempat jualan. Barang jualannya pun hanya sayuran dan beberapa rempah yang digelar di atas karus warnah putih.

Pantauan media ini, Ratni (57) hanya menjual dua jenis sayur yaitu sayur gedi dan bunga pepaya, ditambah cabe, lengkuas dan rempah campur. Bila semua laku terjual Ratni hanya meraup uang sekitar Rp. 150.000.

Kasiang cuma jualan sayor bagini kong salalu mo suru pindah. (Kasihan hanya jualan sayur dan selalu disuruh pindah tempat),” keluh Ratni.

Menurut Ratni, hasil jualannya hanya bisa untuk beli beras sekilo atau dua kilo. Ia pun menjual di pinggir jalan karena tak ada tempat di dalam lokasi pasar, itupun hanya lapak yang beralaskan karung.

“Lagi pula kami hanya beberapa jam jualan habis atau tidak, menjelang siang kami sudah berhenti jualan dan membersihkan lagi tempat jualan kami,” katanya.   

Sementara, Kepala Dinas Satpol-PP dan Damkar Kotamobagu, Sahaya Mokogintas SSTP menjelaskan, penertiban ini dilakukan untuk menjadikan kawasan pusat kota tidak semrawut dan mengembalikan fungsi badan jalan.

“Iya, kami (Satpol-PP) melakukan penertiban bagi pedagang yang telah mengunakan badan jalan untuk menjual, dan ini kita lakukan secara rutin,” aku Sahaya.***

 

Penulis: Fahmi Gobel

Comment