KPU Kotamobagu Dukung Surat Edaran Wali Kota Kotamobagu Soal Netralitas ASN

mediatotabuan.co, Kotamobagu – Komis Pemilhan Umum (KPU) Kota Kotamobagu, mendukung penuh surat edaran yang ditandatangani Penjabat (Pj) Wali Kota Kotamobagu, Dr Drs Hi Asripan Nani MSi, terkait dengan Netralitas ASN pada Pilkada serentak 2024.

Dukungan KPU Kota Kotamobagu terhadap surat edaran Wali Kota Kotamobagu nomor: 156/W-KK/VII/2024 ini, disampaikan Koordinator Devisi (Kordiv) SosDiklih Parmas dan SDM, Hairun Laode SE, Senin (05/08/2024).

“Kamidari KPU Kota Kotamobagu, mendukung surat edaran yang dikeluarkan Pemerintah Kota Kotamobagu dan ditandatangani Penjabat Wali Kota Kotamobagu, bapak Hi Asripan Nani, terkait dengan netralitas ASN pada Pilkada nanti,” ucap Hairun.

Ia menilai, ASN wajib netral dalam hajatan politik, meskipun hak politik mereka dilindungi undang-undang.

“Dalam aturan sudah jelas jika ASN harus netral, maka dengan surat edaran Wali Kota Kotamobagu ini, kembali mempertegas dan memperjelas sikap ASN dalam politik yakni harus netral,” ujar Hairun.

Diinformasikan, dasar hukum surat edaran yang ditandatangani Penjabat Wali Kota Kotamobagu Asripan Nani tersebut, mengacu pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Keputusan bersama MenPan-RB, Kepala BKN, Ketua KASN dan Ketua BAWASLU Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 800-5474 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor  30 Tahun 2022, Nomor 1447.I/PM.O1/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

Adapun ketentuan dalam surat edaran, menyebutkan, pasal 5 huruf (n) PNS dilarang memberikan dukungan kepada Calon Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah; Pasal 5 huruf (n) angka 5 PNS dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye; Pasal 5 huruf n angka 6 PNS dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; Pasal 5 huruf n angka 7 PNS dilarang memberikan surat dukungan disertai fotocopy Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.

Penulis: */Gito Simbala

Comment