Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung Bongkar Sindikat Pengedar Shabu

BITUNG – Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung kembali berhasil mengungkap jaringan pengedar narkotika jenis shabu di kota Bitung.

Pengungkapan tersebut berawal saat tim satres Narkoba Polres Bitung mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang lelaki yang diduga memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis shabu pada hari Selasa (29/4/2025) sekitar jam 18.30 Wita.

Mendapat informasi, tim yang dipimpin Kasat Reserse Narkoba Polres Bitung, Iptu. Trivo Datukramat, SH, MH langsung bertindak dengan melakukan penyelidikan dan pulbaket.

Setelah dilakukan pendalaman, sekitar pukul 21.30 Wita tim berhasil mengamankan seorang lelaki RT alias Chaki (24 tahun) di kompleks Kombos, Kelurahan Bitung Tengah Kecamatan Maesa.

Selanjutnya tim melakukan penggeledahan dan interogasi serta memeriksa handphone Chaki, dan ditemukan percakapan melalui aplikasi Whatsapp, yang berisi percakapan tentang pemesanan narkotika jenis Shabu. Saat itu juga tim langsung melakukan pengembangan kasus. Dan pada hari Rabu (30/4/2025) sekitar jam 14.45, berdasarkan pengembangan yang dilakukan tim kembali lagi mengamankan seorang lelaki, RA alias Emond (28 tahun), di rumahnya di Kelurahan Bitung Timur, Kecamatan Maesa.

Selanjutnya, setelah dilakukan lagi pengembangan dengan menggeledah dan menginterogasi serta memeriksa handphone Emond, tim menemukan percakapan di aplikasi WhatsApp tentang pemesanan Shabu kepada seorang lelaki yang berinisial RM alias Ambi, seorang narapidana kasus Narkoba dan saat ini sedang menjalani hukuman di lapas Kelas IIB Bitung. 

Dari fakta yang ditemukan, kembali tim melakukan pengembangan, dan pada pukul 17.45 Wita tim berhasil mengamankan seorang perempuan, RP alias Ika di rumahnya di kompleks Tinombala Kelurahan Pateten Dua Kecamatan Aertembaga.

Dari penggeladahan di rumah Ika, tim menemukan 44 paket shabu yang dikemas dalam dalam plastik bening dan disimpan dalam dompet kecil.

Dari hasil interogasi terhadap Ika, dia mengakui shabu tersebut milik lelaki RM alias Ambi yang disimpan di rumahnya untuk diedarkan apabila ada yang memesan kepada Ambi.

Dari pengakuan Ika, tim selanjutnya berkoordinasi dengan Kalapas dan KPLP Lapas Kelas IIB Bitung untuk dilakukan penggeledahan terhadap Ambi. Namun dari penggeledahan yang dilakukan, tim tidak menemukan narkoba sehingga hanya dilakukan interogasi kepada yang bersangkutan.

Saat ini ketiga tersangka yaitu Chaki, Emond dan Ika serta 44 paket narkoba yang diduga jenis shabu, 1 sedotan berwarna putih, 1 buah korek api warna kuning, 1 unit handphone merek samsung, 2 unit handphone merek OPPO, dan 1 buah dompet kecil sudah diamankan di ruang Satres Narkoba Polres Bitung.

Kapolres Bitung, AKBP Albert Zai, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba Bitung Iptu Trivo Datukramat, SH, MH membenarkan pengungkapan dan penangkapan tersebut.

Kasat juga menjelaskan peran dari masing-masing pelaku, dimana Chaki yang juga seorang mantan Narapidana kasus cabul memiliki peran sebagai kurir, Emond yang juga mantan Narapidana kasus Undang-Undang Kesehatan memiliki peran sebagai kurir, Ika berperan sebagai penyimpan barang sekaligus juga kurir.

Sementara untuk Ambi adalah pemilik barang sekaligus pengendali peredaran shabu. Ambi yang adalah narapidana kasus narkoba, saat ini sedang menjalani masa hukuman selama 26 tahun di Lapas Kelas IIB Bitung.

Diketahui juga untuk Chaki dan Ika baru sehari menikah namun sudah ditangkap karena kasus ini.

Sementara untuk pasal yang dikenakan adalah Pasal 114 Subsider Pasal 112 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.*** 

 

Penulis: Yodie Rosang

Comment